Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasal Penghapus Pidana bagi Disabilitas Mental/Intelektual?.

26 Maret 2025   12:40 Diperbarui: 26 Maret 2025   12:40 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2. Jika sebab di atas (ayat 1), hakim akan memerintahkan dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama 1 tahun sebagai waktu percobaan.

3. Ketentuan ini berlaku di tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

PENGGANTI KUHP LAMA: UU NOMOR 1 TAHUN 2023

Pertanggungjawaban pidana atas disabilitas mental dan intelektual adalah Pasal 38 dan 39.   Perundangan ini berlaku pada 2 Januari 2026 atau 3 tahun sesudah tanggal diundangkannya.

Pasal 38: setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.

Pasal 39: setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.

Dalam penjelasan Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang definisi disabilitas mental sama dan liner dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam Penjelasan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan ihwal "tidak mampu bertanggung jawab" dari segi medis harus menghadirkan ahli untuk menilai pelaku tindak pidana disabilitas mental/intelektual tidak mampu bertanggung jawab atau tidak cakap dalam hukum.

PENETAPAN "TIDAK CAKAP" DARI PN

Bagaimana cara mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri?.  

Dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 33 bahwa dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri sesuai domisili dengan menyampaikan bukti surat dari dokter, psikolog atau psikiater.  Keluarga disabilitas dapat menunjuk seorang wali sebagai pengampu disabilitas yang bertanggung jawab untuk mewakili kepentingannya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun