Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasal Penghapus Pidana bagi Disabilitas Mental/Intelektual?.

26 Maret 2025   12:40 Diperbarui: 26 Maret 2025   12:40 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penetapan Pengadilan Negeri seharusnya dibuat sebelum terjadi peristiwa hukum.  Semua keluarga disabilitas mental dan intelektual sebaiknya segera memproses Penetapan Pengadilan Negeri, sebagai upaya "berjaga-jaga, sedia payung sebelum hujan". 

PERAN KOMUNITAS 

Orang tua atau wali disabilitas agar tergabung dalam komunitas disabilitas.   Komunitas dapat menjadi perantara perpanjangan tangan Pemerintah untuk mendata disabilitas, memberikan bukti kedisabilitasan, menambah wawasan dan informasi tentang pembinaan dan perlindungan disabilitas.  

PERAN PEMERINTAH

Saat ini Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah menyediakan fasilitas psikolog dan psikiater di banyak rumah sakit.  Silakan dapat dimanfaatkan.  

Kunci dari pembinaan disabilitas dengan gangguan mental dan intelektual adalah support system lingkungan, aktif dalam komunitas, kesabaran para wali asuh dan konsistensi konsultasi ke psikolog dan psikiater di rumah sakit agar perubahan perilaku ananda disabilitas penyandang mental dan intelektual dapat lebih positif.  

ooo000ooo

Referensi:

- UU Nomor 8 Tahun 2016

- KUHP

- UU Nomor 1 Tahun 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun