Ada kegelisahan yang sangat kentara di sana, yang menghinggapi teman-teman buruh.saat ini.Mereka seperti kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan saya kira memang begitulah keadaanya.
Seharusnya tanggung jawab pemerintah untuk mensosialisasikan RUU Ciptaker tersebut kepada kaum buruh jauh-jauh hari  sebelum disahkan menjadi UU,dengan penjelasan yang dapat diterima oleh akal para kaum Buruh, bukan dengan mengakali mereka dengan berbagai retorika dan bahasa langit yang tidak mereka ketahui maksudnya.Jikalau memang hal tersebut sangat  urgent dan harus diterapkan menjadi UU, saya yakin dengan pengertian yang dalam mereka pada akhirnya juga akan mengikuti, apabila itu untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia
Yang saya khawatirkan bila ada kekisruhan di lapangan,saat aksi yang dilakukan buruh,apalagi bila ada yang menunggangi,momen tersebut dijadikan alasan yang tepat oleh pemerintah untuk mematikan perjuangan teman-teman buruh tersebut.
Dengan serta merta Substansi yang ada di RUU Cipta Kerja menjadi bias, ditelan pemberitaan,'para buruh melakukan tindakan anarkisme dalam demo' kan sangat ironis sekali
Sebagaiman kita tahu, yang ikut berjoged ketika musik dimainkan tidak hanya orang-orang di atas panggung saja, sama juga dengan hal ini, ada  penumpang gelap yang sedang bergerak liar, untuk menyerang pemerintah dengan baju buruh
Dan ada juga yang lagi cari simpati buruh demi suara, serta ada juga yang mengais rezeki dari gerakan-gerakan seperti ini.
Politik selalu berbicara tentang siapa yang diuntungkan, memang begitu realitasnya di negeri yang sedang 'sakit' ini Pak Presiden
Saya berharap bapak adil dalam melihat kenyataan yang ada,mata Bapak jangan hanya melihat joged-an dari penumpang gelapnya saja yang memang kasar.
Coba Bapak lihat esensi daripada beberapa hak buruh,yang tadinya ada, sekarang jadi kabur,ada bahkan hilang, disebabkan oleh UU Cipta Kerja tersebut
Contoh sederhana ,RUU Ciptaker Klaster/Bab 4 membicarakan soal penghapusan aturan mengenai jangka waktu PKWT atau pekerja kontrak.
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, mengubah ketentuan yang dijabarkan pada Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.