Mohon tunggu...
Azhar Vilyan
Azhar Vilyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - laki-laki yang suka sendiri dan suka nulis puisi

Aku hanya seonggok materi yang diterbangkan oleh keajaiban. WA-082311124888 (Ing 786)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dari Habib Ahmad Yazdi R Alaydrus tentang UU Cipta Kerja

10 Oktober 2020   19:36 Diperbarui: 10 Oktober 2020   19:42 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Ahmad Yazdi R Alaydrus (Dok. pribadi)


Bapak Presiden yang mulia dan terhormat,saya salahsatu rakyat Indonesia sebagai pemegang sah saham di negeri ini, ingin sedikit memberi komentar atas pidato Bapak Presiden malam tadi di Istana Negara,terkait RUU Cipta Kerja.

Dengan harapan,mata hati, pikiran dan akal sehat kita semua, bisa ikut terbuka dalam menyikapi permasalahan tersebut, dengan sedikit pemahaman baru,yang saya sampaikan lewat surat terbuka

Sukabumi,10 Oktober 2020

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pak Presiden yang terhormat, perlu bapak ketahui, klarifikasi yang Bapak sampaikan mengenai UU Cipta Kerja pada Sabtu kemarin, menurut saya justru mengaburkan substansi permasalahan yang menjadi tuntutan rakyat.

Saya perhatikan Bapak berbicara di Televisi dengan mimik serius dan penuh keyakinan, Bapak  menyebut bahwa telah banyak terjadi disinformasi dan hoaks,sehingga terjadi penolakan dari masyarakat atas UU Cipta Kerja yang fenomenal tersebut


Klarifikasi yang Bapak berikan tidak menghilangkan kegelisahan bagi kaum buruh, justru saya heran, kenapa yang diklarifikasi itu berita hoaksnya bukan tuntutan buruhnya,kaitan dengan pasal-pasal yang diduga diselundupkan untuk kepentingan pemberi kerja.Jelas pasal-pasal itulah yang membuat kekhawatiran kaum buruh dan para aktifis akan UU tersebut

Pak presiden, kami sebagai rakyat, saat ini telah paham tentang banyaknya berita hoaks yang  bertebaran, tapi bukan  berarti penolakan-penolakan yang buruh sampaikan dikategorikan juga sebagai hoaks.

Berita Hoaks yang Bapak klarifikasi tersebut, sebelumnya sudah disampaikan secara lugas dan gamblang oleh Permadi Arya alias Abu Janda, jadi Bapak sebetulnya tidak perlu repot-repot mengulang apa yang sudah disampaikan oleh Abu Janda.(Ntar disangka orang,Abu Janda pimpinan Bapak lho)

Secara pribadi, apakah  Bapak yakin, tuntutan ribuan buruh yang turun ke jalan,kaitan Klaster/Bab 4 RUU Ciptaker itu adalah Hoaks?

Dengan puluhan ribu Massa yang turun ke jalan ,pastinya ada persoalan yang fundamental, yang membuat mereka para buruh dengan terpaksa untuk turun ke jalan,untuk menyampaikan aspirasi mereka,yang tidak terserap oleh wakil mereka di DPR.Apakah Bapak fikir ribuan massa itu disinformasi, dan termakan isyu hoaks hingga turun ke jalan? Sebetulnya saya tidak perlu lagi melontarkan pertanyaan seperti itu, karena di dalam hati Bapak,saya yakin, Bapak  masih mempercayai, bahwa gerakan  buruh itu adalah murni gerakan melawan ketidakadilan yang dilakukan oligarki, penguasa dan pengusaha hitam

Ada kegelisahan yang sangat kentara di sana, yang menghinggapi teman-teman buruh.saat ini.Mereka seperti kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan saya kira memang begitulah keadaanya.

Seharusnya tanggung jawab pemerintah untuk mensosialisasikan RUU Ciptaker tersebut kepada kaum buruh jauh-jauh hari  sebelum disahkan menjadi UU,dengan penjelasan yang dapat diterima oleh akal para kaum Buruh, bukan dengan mengakali mereka dengan berbagai retorika dan bahasa langit yang tidak mereka ketahui maksudnya.Jikalau memang hal tersebut sangat  urgent dan harus diterapkan menjadi UU, saya yakin dengan pengertian yang dalam mereka pada akhirnya juga akan mengikuti, apabila itu untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia

Yang saya khawatirkan bila ada kekisruhan di lapangan,saat aksi yang dilakukan buruh,apalagi bila ada yang menunggangi,momen tersebut dijadikan alasan yang tepat oleh pemerintah untuk mematikan perjuangan teman-teman buruh tersebut.

Dengan serta merta Substansi yang ada di RUU Cipta Kerja menjadi bias, ditelan pemberitaan,'para buruh melakukan tindakan anarkisme dalam demo' kan sangat ironis sekali

Sebagaiman kita tahu, yang ikut berjoged ketika musik dimainkan tidak hanya orang-orang di atas panggung saja, sama juga dengan hal ini, ada  penumpang gelap yang sedang bergerak liar, untuk menyerang pemerintah dengan baju buruh

Dan ada juga yang lagi cari simpati buruh demi suara, serta ada juga yang mengais rezeki dari gerakan-gerakan seperti ini.

Politik selalu berbicara tentang siapa yang diuntungkan, memang begitu realitasnya di negeri yang sedang 'sakit' ini Pak Presiden

Saya berharap bapak adil dalam melihat kenyataan yang ada,mata Bapak jangan hanya melihat joged-an dari penumpang gelapnya saja yang memang kasar.

Coba Bapak lihat esensi daripada beberapa hak buruh,yang tadinya ada, sekarang jadi kabur,ada bahkan hilang, disebabkan oleh UU Cipta Kerja tersebut

Contoh sederhana ,RUU Ciptaker Klaster/Bab 4 membicarakan soal penghapusan aturan mengenai jangka waktu PKWT atau pekerja kontrak.

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, mengubah ketentuan yang dijabarkan pada Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, hingga batas waktu perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur bahwa PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini sangat berpotensi dalam memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Ini celah yang dibuat dalam UU ini,
Kalau dulu buruh kontrak 2(dua)tahun, di tahun ke 3(tiga) sudah dipastikan dia diangkat menjadi pegawai tetap, kalau sekarang itu dihapus.

KENAPA PAK DIHAPUS?

Ini menjadi sebuah pertanyaan besar.

Kenapa Bapak sibuk membahas yang bukan menjadi inti dari permasalahan? bukannya membahas kenapa ini dihapus,?untuk apa dihapus? dan apa keuntungan bagi buruh apabila hal itu dihapus?

Selama ini saya cukup intim bergaul dan mendengarkan beberapa kegelisahan daripada kaum buruh  terutama di Sukabumi,yang mereka sampaikan secara tersirat dalam sebuah pertemuan kecil pada pengajian saya

Ada beberapa poin yang saya tangkap dalam keresahan kaum buruh tersebut,
Salahsatunya adalah kepastian atas mereka, sebagai karyawan tetap pada sebuah perusahaan. itu yang paling menjadi kekhawatiran mereka

Saya Habib Ahmad Yazdi R Alaydrus selama ini adalah seorang yang selalu mengikuti anjuran dari pemerintah dan saya selalu mendukung atas langkah-langkah pemerintah diberbagai hal.
Tapi untuk hal yang satu ini, dengan terpaksa saya harus mengatakan saya berseberangan dengan pemerintah
Saya menolak atas RUU Cipta kerja tersebut.Dan penolakan tersebut atas dasar,hak para buruh yang semakin di kebiri oleh keputusan yang diambil DPR dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut menjadi UU pada 5 Oktober kemarin

Di akhir surat terbuka ini saya sampaikan semoga Bapak Presiden sehat selalu, dan diberikan keberkahan dan kekuatan untuk menghadapi rakyat yang suka salah, sering salah,dan selalu salah

Kami hari ini sejalan dengan kyai Agil Siradj Ketum PBNU dan tokoh-tokoh lainya.Mungkin tokoh-tokoh tersebut menurut pandangan  pemerintah kurang pandai dalam membedakan antara hoaks dan fakta. Tapi kami melihat dan menilai, tokoh tersebutlah yang dengan jelas dan tegas menyatakan mana yang fakta dan mana yang hoaks, oleh sebab itu kami bersama mereka dalam hal ini.

Tidak lupa saya mengucapkan salam buat putra dan menantu Bapak
selamat menjalani kontestasi politik dalam pilkada serentak 2020, tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol  kesehatan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat saya: Habib Ahmad Yazdi.R.Alaydrus

Selepas Shalat Isya, di sebuah kampung kecil, Palabuhanratu, Sukabumi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun