PP ini diskriminatif dan menjadikan perempuan (baca: istri) hanya sebagai objek dengan mengabaikan potensi suami menularan penyakit kepada istri melalui hubungan seksual pada pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah. <>
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!