Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual terjadi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual
Dengan kondisi lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial, maka tidak bisa lagi dijangkau laki-laki dengan perilaku seksual berisiko
Penyebaran HIV/AIDS melalui hubungan seksual hanya bisa diputus oleh orang per orang karena pemerintah tidak bisa awasi perilaku seksual setiap warga
Yang turun di Kota Cirebon adalah jumlah kasus HIV/AIDS yang terdeteksi atau ditemukan bukan jumlah kasus insiden infeksi HIV baru
Skrining atau tes HIV bukan penanggulangan HIV/AIDS karena dilakukan di hilir yaitu terhadap warga yang sudah tertular HIV
Dominasi artinya menguasasi, maka tidak mungkin kelompok gay di Kota Depok bisa menguasai penularan HIV/AIDS
Ada kasus penularan HIV/AIDS dari suami ke istri, tapi pemerintah abaikan hal itu, dalam PP 28/2024 tidak ada pasal tes HIV terhadap suami ibu hamil
Sejatinya, PP 28/2024 mengatur tes HIV dan sifilis terhadap suami ibu hamil agar bisa dicegah penularan vertikal dan memutus mata rantai penyebaranya
Padahal, secara faktual dan empiris mereka, ibu-ibu hamil, justru tertular HIV/AIDS dari suaminya tapi diabaikan sehingga ibu hamil jadi korban
Pentingnya Komunikasi, Ucapan Maaf dan Terima Kasih yang Menenangkan Hati
Dinkes Sumedang, Jabar, lakukan tes HIV terhadap ibu hamil tapi suami ibu-ibu hamil yang positif HIV tidak jalani tes HIV, mereka sebarkan HIV/AIDS
Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur terus bertambah, sementara itu Dinkes Cianjur sebut menekan angka HIV/AIDS dengan sosialiasi
Tanpa langkah yang konkret penyebaran HIV/AIDS di Bangkalan, Madura, Jatim, akan terus terjadi yang kelak akan bermuara pada ‘ledakan AIDS’
Dalam epidemi HIV/AIDS tidak dikenal daerah rawan, yang ada adalah perilaku seksual dan nonseksual yang rawan atau berisiko tertular HIV/AIDS