Mohon tunggu...
Indra Joko
Indra Joko Mohon Tunggu... Administrasi - OK

Irfan Hermawan Setyadi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mudahnya Lapor Pajak UMKM dengan Formulir Elektronik

5 Februari 2019   10:52 Diperbarui: 5 Februari 2019   11:23 7040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri
Kirim Formulir Secara Online

Untuk pengiriman formulir secara online bagi Wajib Pajak UMKM, hal yang diperlukan adalah kode verifikasi yang terkirim ke email pada langkah terdahulu, dan softcopy rekap peredaran bruto dan pembayaran pajak dalam bentuk PDF, dapat dibuat menggunakan aplikasi camscanner pada hape android anda misalnya. Unggah file pdf pada bagian unggah lampiran dan masukkan kode verifikasi di bagian submit, kemudian klik submit.

dokpri
dokpri
Tanda Terima Elektronik

Tanda terima untuk penyampaian SPT secara elektronik akan diberikan secara elektronik melalui email anda,

dokpri
dokpri
simpan sebagai arsip anda.

Demikian, cukup sederhana pengisian formulir pajak untuk UMKM. Tidak perlu lagi dokumen berlembar lembar yang disampaikan dengan mengantri secara manual ke kantor pajak, cukup dengan mengisi formulir elektronik, maka laporan pajak anda telah selesai dilaporkan. Laporkan segera di awal tahun karena semakin awal kita melapor akan lebih nyaman dan lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun