Mohon tunggu...
Inaz Nugroho
Inaz Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum di Universitas Diponegoro

Menulis berbagai macam topik yang menarik perhatian. Menyukai manhwa, anime, novel, dan berbagai macam karya literatur lainnya. Berkuliah di jurusan Hukum dan menyukai mengeksplorasi hukum melalui tulisan. Terbuka lebar untuk kritik dan saran!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyelami Unsur Efektivitas Hukum dalam Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman

19 Agustus 2023   02:07 Diperbarui: 19 Agustus 2023   02:10 1065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(The Legal System: A Social Science Perspective, halaman 15)

Dari kutipan buku karya Friedman di atas, budaya hukum dapat diartikan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai sosial yang berpengaruh pada keberjalanan hukum, serta berfungsi sebagai penghubung antara peraturan hukum dengan perilaku hukum seluruh anggota masyarakat. Budaya hukum pula yang membentuk pemikiran sosial masyarakat dalam menentukan bagaimana hukum dihindari, disalahgunakan, atau digunakan. 

Perilaku hukum yang dilakukan anggota masyarakat mengikuti penilaian  masyarakat mengenai berguna tidaknya suatu peraturan hukum. Semakin tinggi penilaian masyarakat mengenai kebergunaan suatu peraturan hukum, maka besar kemungkinan muncul kesadaran hukum dalam masyarakat. Kesadaran inilah yang nantinya menjadi dasar perilaku taat hukum masyarakat, dan dapat menciptakan budaya hukum yang baik. Dapat disimpulkan bahwa salah satu indikator berfungsinya hukum adalah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap suatu hukum.

Penutup

Hukum diciptakan sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut, maksimalisasi pembangunan hukum berdasarkan unsur-unsur Friedman di atas perlu terus dilakukan agar hukum dapat berjalan secara efektif. Dinamika dan fakta sosial masyarakat akan selalu berubah dengan ketidakpastiannya, dan tujuan hukumlah untuk senantiasa berinovasi dalam mengatur kehidupan masyarakat secara efektif serta tepat guna.

Sumber:


Lawrence M. Friedman. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation)

Priyo Hutomo. "Perspektif Teori Sistem Hukum dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer" Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undangan vol 1 no 1 (2021).

Slamet Tri Wahyudi. "Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia" Jurnal Hukum dan Peradilan, vol 1 no 2 (Juli, 2012).

"Konsep Dasar dan Pengertian Sistem". 2018. Biro Perencanaan, Administrasi Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Universitas Negeri Padang. Diakses pada http://bpakhm.unp.ac.id/konsep-dasar-dan-pengertian-sistem/

Sajipto Rahardjo. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia (Genta Publishing: Yogyakarta)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun