Mohon tunggu...
Vox Pop

Kasus Mirna dan Investigasinya - The Trial

12 Agustus 2016   09:45 Diperbarui: 12 Agustus 2016   16:29 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"It is better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer" - Blackstone's formulation (https://en.wikipedia.org/wiki/Blackstone%27s_formulation)

Selamat Siang.

Tulisan berikut ini bukanlah untuk mendahului keputusan pengadilan yang sedang berlangsung; tapi saya ingin menekankan betapa pentingnya data dan fakta yang obyektif dalam kasus kriminal (criminal law) sehingga secara spesifik, dinyatakan sebagai berikut:

"All presumptive evidence of felony should be admitted cautiously; for the law holds it better that ten guilty persons escape, than that one innocent party suffer" (kutipan dari wikipedia diatas)

apa arti kata "presumptive" tersebut ???

menurut kamus online (http://www.merriam-webster.com/dictionary/presumptive), disitu disebut "based on probability or presumption". OK ... lalu apa arti "presumption" tersebut?

masih dari sumber yang sama (http://www.merriam-webster.com/dictionary/presumption), disitu dituliskan:

Simple Definition of presumption

: a belief that something is true even though it has not been proved

law : an act of accepting that something is true until it is proved not true

: willingness to do something without the right or permission to do it

Kenapa Blackstone's Formulation menekankan tentang perlunya berhati-hati dalam menyajikan bukti2 yang presumptive?

Terus terang, saya bukan praktisi hukum ataupun lulusan sekolah hukum...tapi saya percaya bahwa definisi2 dasar dalam suatu hukum itupun harusnya tetap mengikuti logika. sama halnya dengan hukum2 dalam ilmu sains.

Melihat secara Logika dimana peradilan pada dasarnya adalah "praduga tidak bersalah" - dimana seorang tersangka adalah tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah - maka bukti2 presumptive adalah sesuatu yang 180 derajat bertolak belakang dari praduga tidak bersalah ini.

Hah??? Kok Begitu??

Memang begitu. Bukti2 "presumptive" adalah bukti2 berdasar pada "presumption" ... berdasar pada sesuatu yang dianggap/diterima sebagai kebenaran sampai dibuktikan bahwa itu tidak benar.

Dalam aplikasinya secara umum, kalau Jaksa Penuntut menyajikan bukti2 presumptive (yang dianggap sebagai kebenaran sampai dibuktikan tidak benar), maka ... siapa yang harus membuktikan bahwa itu tidak benar? otomatis, pihak diseberangnya; Pengacara dan Terdakwa.

Maka dari itu ... bisa disimpulkan bahwa bukti presumptive adalah suatu 'dorongan' kepada pengacara dan terdakwa untuk membuktikan mereka tidak bersalah.

Ini sudah merupakan berkebalikan dari asas praduga tidak bersalah dimana terdakwa tidak bersalah sampai dibuktikan bahwa dia bersalah.

Lalu ... apa yang bisa kita lihat di Persidangan ini? seberapa banyak bukti data dan fakta obyektif yang disajikan? seberapa banyak bukti presumptive berdasarkan kesaksian (baik karyawan, juga ahli) yang disajikan?

Terus terang, saya tidak mengikuti semua tayangan peradilan kasus ini dari awal sampai yang terakhir per tanggal 10 Agustus kemarin, tapi salah satu yg menarik yg saya ingat adalah adanya statement2 mengenai bagaimana sikap/gesture/perilaku Jessica yg terlihat "cengengesan" tidak terbeban, tidak merasa bersalah dll.

Sudah pada pernah lihat video ini (https://www.youtube.com/watch?v=iscPxNdKoQs)??

Saya pengen tahu komentar pembaca; saya pribadi, saat pertama kali melihat video tersebut di bulan Feb 2016, saya sendiri heran dan bertanya2... "OK, Jesica dianggap psikopat karena tidak ada ekspresi atau sikap berduka ... bagaimana dengan Ayah dan Suami Mirna yang disini kok sama2 "cengengesan" dan tidak ada ekspresi atau sikap berduka??"

Anyway ... mari kita lihat ke persidangannya dan kesaksian2 yang ada

Kesaksian pegawai2 Kafe Olivier

Mendengar kesaksian petugas2 Kafe Olivier, cukup menyenangkan; mereka bersuara lembut dan jelas. Bisa dibilang mereka memiliki kemampuan public communication yang cukup baik.

Selain kemampuan public communication, saya anggap mereka juga memiliki awareness dan observation skill ... ini saya anggap demikian karena dalam beberapa kesaksian yang saya sempat dengar di siaran peradilan, ada saksi pegawai disana yang datang ke Meja 54 untuk mengambil gelas cocktail yg sudah (hampir?) habis, dan di kesaksian yang lain, ada yang berkata "saya melihat pipet (sedotan) sudah ada didalam gelas ... SOP (standard operation procedure) kami pipet tersebut tidak dimasukkan kedalam gelas" ... lalu sampai kepada kesaksian dimana ada yg bertanya ke rekannya "mbak itu tamu-nya minum jamu kunyit ya?"

Keterangan2 tersebut didalam kesaksian mereka menunjukkan bahwa pegawai2 Kafe Olivier memiliki observation skill and awareness.

Tapi ... biar bagaimanapun itu, ini semua adalah bukti2 subyektif dimana Memory, Emotion, dan faktor2 lain berpengaruh kepada isi dari "bukti" kesaksian mereka; "presumptive" evidence.

Jika dibandingkan dengan kesaksian Hani, secara pribadi saya mendengar bahwa Hani saat ditanyakan sebagai saksi di persidangan, ada unsur ketakutan (terintimidasi) dalam statement2 nya.

Ada suatu kali Hani memberi statement seperti dalam tekanan oleh Jaksa untuk "mendukung" kondisi bahwa Jessica "merencanakan". contoh: saat ditanya mengenai apakah Mirna sempat ingin masuk lewat situ tapi dihalang-halangi oleh Jessica. Disitu Hani terdengar ragu dan berkata "mungkin" tapi kemudian ini diambil sebagai sebuah statement (bukti) oleh JPU ... another presumptive evidence.

Tapi dari kesaksian pegawai2 Kafe Olivier, ada beberapa hal yang bisa saya catat:

- Jessica reservasi meja di non-smoking area untuk 3 (atau 4) orang. saya tidak ingat kelanjutannya, apakah Jessica yang memilih meja 54 selagi mereka berjalan ke meja lain di non-smoking area juga ... atau meja 54 itu pilihan dari pegawai receptionist dan reservation Kafe Olivier.

- Terlihat sudah adanya paper bag diatas meja saat mengantarkan cocktail; saat itu dilihat sedotan sudah ada didalam gelas VIC (Vietnamese Ice Coffee).

- Ada pegawai yang datang ke meja 54 untuk mengambil gelas cocktail yang sudah kosong (atau hampir kosong)

- Melihat minuman tersebut sudah berubah warna menjadi warna kunyit.

Kesaksian Ahli

Ada 3 Ahli yang dihadirkan sampai ke persidangan tanggal 10 Agustus 2016 kemarin: Ahli Kedokteran Forensik, Ahli Toksikologi, Ahli Digital Forensic.

IMHO ... dari ketiga ahli yang sudah memberikan kesaksiannya, saya pribadi menyenangi kesaksian dari Ahli kedokteran forensik karena kesaksian yang diberikan (menurut saya) jauh lebih netral ketimbang kesaksian ahli toksikologi dan ahli digital forensic yang kebetulan keduanya dari Kepolisian.

Ada beberapa hal yang saya catat dari kesaksian Ahli Kedokteran Forensik yang terkait investigasi

- Scope kerja yang diberikan oleh Penyidik adalah pengambilan sample dari lambung untuk uji toksikologi.

- Pengambilan sample dilakukan 3-hari setelah kematian; Jasad sudah di embalm (pengawetan).

- Ditemukannya tanda2 kerusakan pada lambung baik eksternal maupun internal.

- Reaksi racun Sianida itu sangat cepat; dalam kondisi korban sudah meninggal, otot2 akan ter-relaksasi sehingga uap / gas bisa lebih mudah terlepas dari dalam tubuh.

- Gejala2 ter-ekspose / ter-kena Sianida adalah rasa panas karena sifatnya yang sangat korosif; korban biasanya tidak mengeluarkan buih / busa dari mulut, tapi lebih ke lendir atau cairan karena otot2 saluran pencernaan menjadi lemah dan katup lambung pun melemah.

- Ditemukannya 0.2Mg Sianida didalam lambung (ini diyakini Ahli Kedokteran Forensic (presumptive evidence) adalah residu atau sisa yang tertinggal setelah sebagian besar terlepas dari sistem tubuh karena kematian dan rentang waktu ke pemeriksaan).

- Meski sudah lama mendalami bidang Kedokteran Forensik, jarang sekali menemukan kasus kematian dengan Sianida. Ada kasus kematian dengan Sianida sebelumnya tapi itu ditangani di propinsi lain sehingga tidak ditangani langsung oleh beliau.

- Dari 0.2mg residu sianida yang ditemukan didalam lambung Korban, bisakah dihitung berapa banyak Sianida yang masuk saat diminum? Ahli Kedokteran Forensik mengaku tidak bisa menghitungnya karena ini diluar keahliannya; tapi beliau mengatakan bahwa Ahli Toksikologi bisa menghitungnya.

Beberapa hal yang saya catat dari kesaksian Ahli Toksikologi

poin-poin kesaksian Ahli Toksikologi bisa dilihat disini (http://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/04/09374031/poin-poin.kesaksian.saksi.ahli.toksikologi.forensik.pada.sidang.jessica); yang saya cantumkan dibawah ini ditambah dengan catatan2 dari yang saya dengar di siaran persidangan.

- Ditemukannya Sianida dengan konsentrasi 15g / liter didalam minuman Korban; karena volume Vietnamese Ice Coffee tersebut adalah 350ml, maka didalam minuman Korban, ada sekitar 5 gram Sianida

- Dari percobaan berulang yang dilakukan, Ahli Toksikologi percaya (lagi, presumptive evidence) bahwa Korban telah menyedot dan meminum sebanyak 20ml cairan Vietnamese Ice Coffee yang bercampur Sianida tersebut. Dengan dasar ini, Ahli Toksikologi menyimpulkan bahwa Sianida sekitar 0.3 gram (300 miligram) telah masuk ketubuh Mirna.

(note: 300mg ini bukan perhitungan mundur dari 0.02mg yang ditemukan didalam lambung)

- Racun Sianida ini racun yang sangat kuat, bereaksi cepat atas korban, dan juga cepat menghilang setelah bereaksi dengan asam didalam lambung. Dengan racun sebanyak 300mg yang adalah 2x dosis mematikan untuk Korban yang berbobot sekitar 57kg, maka Korban akan mati dengan cepat (dalam hitungan detik)

- Racun Sianida ini sangat mudah larut; jauh lebih cepat dibanding gula atau garam.

- Racun Sianida ini dimasukkan kedalam minuman Korban di kisaran jam 16:30 - 16:45WIB.

- Ahli Toksikologi menilai Pelaku adalah "smart" karena menurut Ahli Toksikologi, pelaku menunggu minuman menjadi dingin untuk mempertahankan Sianida didalamnya (kalau panas, Sianida akan hilang); bisa dibaca disini (http://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/03/16534881/ahli.toksikologi.forensik.pelaku.ini.cukup.smart.yang.mulia?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd)

- Racun Sianida memiliki aroma seperti Almond (http://news.liputan6.com/read/2568606/ahli-tantang-pengacara-jessica-cium-sianida-saat-sidang)

- Warna Kopi berubah karena reaksi dengan Sianida.

Beberapa hal yang saya catat dari Kesaksian Ahli Digital Forensic:

- Rekaman CCTV didalam DVR device tidak bisa di zoom ataupun di enhance untuk membantu penyidikan/investigasi.

- Rekaman tersebut di transcode ke format yang lain supaya bisa dilakukan enhancement dan zooming untuk membantu penyidikan/investigasi

- Hasil dari transcoding, enhancement, dll tidak berubah dalam artian sequence of event; tidak ada frame yang disisipi atau dihilangkan.

- Dari rekaman CCTV, bisa didapatkan timeline sebagai berikut (berdasarkan catatan penulis dari mendengar siaran persidangan)

   = sekitar 16:22 WIB, Terdakwa berada di kasir, memesan minuman, dan sampai kemudian minuman disiapkan.

   = sekitar 16:23:16 - :40, Pegawai Kafe (Agus Triyono) mengantarkan minuman dan meninggalkan meja. (selesai dihidangkan sekitar 16:24?)

   = sekitar 16:29:50 - 16:33:13; Terdakwa tampak (menurut Ahli Digital Forensic) membuka-buka tas, mengambil-ambil sesuatu, sampai akhirnya kemudian minuman Kopi (ini dipastikan juga oleh Ahli Digital Forensic bahwa yang diminum Korban adalah minuman yang sama) digeser ke ujung meja.

   = sekitar 16:39:xx - 16:36:29; Pegawai Kafe (Sari) tampak datang dan berbincang-bincang dengan terdakwa.

   = sekitar 16:39:22; seorang Pegawai Kafe datang dan dari kesaksian sebelumnya disimpulkan pegawai tersebut datang dan menanyakan apakah gelas cocktailnya (yang menurut saksi pegawai kafe, sudah kosong atau hampir kosong) sudah bisa diambil.

   = sekitar 17:18:07; menurut Ahli Digital Forensic, Terdakwa tampak siap2 menunggu tamu (Korban, dan teman (Hani)) yang sudah mau sampai.

   = sekitar 17:18:12; Tamu 2 orang tiba; Korban dan Teman.

   = sekitar 17:18:30 Korban tampak mengambil minuman untuknya; tapi dari rekaman CCTV yang ada, tidak bisa dipastikan sudah berubah warna atau tidak (tapi kalau kita lihat kesaksian sebelumnya oleh Pegawai Kafe, kita bisa simpulkan bahwa minuman Korban saat itu sudah berubah warna).

   = sekitar 17:18:47 korban tampak meminum minumannya.

   = sekitar 17:18:57-58 (selang 10-11 detik) Korban tampak sedang mengibas-ngibaskan tangan ke mulutnya; ini kemudian di konfirmasi oleh Ahli Kedokteran Forensik dan Ahi Toksikologi Forensik bahwa itu adalah reaksi yang wajar (diharapkan) apabila korban mengalami kontak dengan Sianida.

   = sekitar 17:20:28 (selang 1 menit 40-41 detik setelah meminum) Korban tampak sudah rebah di sofa. Ahli Kedokteran Forensik dan Ahli Toksikologi Forensik membenarkan reaksi tersebut dan Korban telah meninggal.

- Ahli Digital Forensic memberikan beberapa presumptive evidence seperti:

    = Di jam 16:29 - 16:33 WIB, Ahli Digital Forensic menganggap adalah sebuah kejanggalan (yang berkaitan dengan kasus ini) dimana Terdakwa tampak seperti membuka-buka tas, mengambil sesuatu, melakukan sesuatu, sampai akhirnya minuman korban dipindahkan ke ujung meja (note: daerah ujung-meja ini terlihat dari CCTV dan tidak terhalang lagi oleh paper-bag ataupun centerpiece)

   = Saat Terdakwa memesan Cocktail dan tampak menoleh-noleh ke lokasi Meja 54, Ahli Digital Forensic menganggap ini sebuah kejanggalan.

   = Saat Korban sudah tampak tak berdaya ditempat duduknya, ada bagian CCTV dimana Terdakwa tampak menggaruk-garuk paha; disini Ahli Digital Forensic lagi-lagi menganggap ini sebagai sebuah kejanggalan (Saksi Ahli berkata bahwa kalau tidak ada kenapa-kenapa, kok mesti digaruk dan membungkuk?)

   = Ahli Digital Forensic juga mengatakan bahwa ada kejanggalan lain karena Terdakwa beberapa kali menggaruk-garuk tangannya. 

      Ini juga bisa dikategorikan Presumptive Evidence karena sebenarnya dari rekaman CCTV yang sudah di enhance pun, tidak bisa terlihat apakah benar ada iritasi di tangan atau anggota tubuh Terdakwa. dan apabilapun ada iritasi, dari rekaman CCTV tidak bisa dipastikan apakah iritasi tersebut karena Sianida atau karena hal lain.

Jadi sampai saat ini ditulis, penulis berpendapat bahwa sidang ini sepertinya sangat-sangat mengabaikan Blackstone's Formula tersebut. Kalau dalam Blackstone's Formula dibilang untuk "berhati-hatilah dalam menggunakan presumptive evidence", disini kita bisa lihat bahwa presumptive evidence bertebaran dimana-mana.

Disini penulis beranggapan semakin terlihat jelas bahwa konsep "Praduga Tak Bersalah" ini sudah 'dilangkahi' dengan banyaknya presumptive evidence dimana secara logika, ini menempatkan pengacara dan terdakwa 'berbeban' membuktikan bahwa presumptive evidence tersebut tidak benar.

Tulisan berikutnya akan mencoba menyajikan analisis saya sendiri atas rangkaian kejadian (chain-of-event), tapi dari sudut pandang yang berbeda; selama ini, sampai saat tulisan ini diselesaikan, saya masih melihat bahwa pendekatan dan penanganan yang terjadi didalam kasus ini bukan mendekati atau menangani "kasus pembunuhan Mirna" ... tapi masih seperti di tulisan pertama saya, ini lebih ke "bagaimana membuktikan Terdakwa (Jessica dalam hal ini) bersalah?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun