Ditambahkan Oleh Haeril Anwar selaku kepala seksi perlindungan Hutan, KSDAE dan pembersayaan masyarakat, menduga dengan kondisi ini menunjukkan alat bukti bahwa adanya kegiatan didalam kawasan hutan lindung  Tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Sebenarnya Sejumlah temuan dan Pelanggaran ini terjadi sejak Lama, sejak tahun 1990an dan mengapa perangkat daerah Kabupaten Pasangkayu saat ini tidak menindak PT Pasangkayu,Dan sampai sekarang Tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas kehutanan Provinsi. Â
Haeril menduga pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran begitu saja termasuk merambah kawasan hutan dan Penyerobotan melebihi batas HGU.
Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi Barat menduga hal ini berpotensi merugikan negara dan dapat pula diduga bahwa PT.Pasangkayu berkolusi dengan oknum Pejabat di Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memuluskan rencana mereka, termasuk melakukan Kejahatan Lingkungan.
Kontroversi kian memanas setelah beredar video yang merekam seorang aparat keamanan perusahaan, Joni Baruna, yang menyebut PT Pasangkayu "dibackup" Kapolres Pasangkayu. Video itu direkam saat warga menghentikan aktivitas panen sawit di lokasi yang mereka klaim berada di kawasan hutan lindung dan di luar HGU perusahaan.
Sementara itu, Jurnalis Advokasi dan aktivis pejuang Agraria Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Iman Sadewa Rukka mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh beberapa korporasi ini kurang lebih Rp 200 triliun.Â
Narasumber Dikutip
Robert Steven, SH -- Penasihat Hukum Komda LP-K.P.K Sulbar
Eliasib -- Ketua Komda LP-K.P.K Provinsi SulbarÂ
Haeril Anwar -- Kepala Seksi Perlindungan Hutan, KSDAE
Joni Baruna -- Aparat keamanan PT Pasangkayu (dalam video)"Kali ini kami melaporkan kembali sejumlah korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian Negara," kata Iman Sadewa Rukka di Desa Ako, Pasangkayu, Sulawesi Barat.