Mohon tunggu...
Jurnalis Advokasi
Jurnalis Advokasi Mohon Tunggu... Jurnalis Advokasi menuju jurnalisme solusi : Pejuang agraria, lingkungan dan HAM

"Temukan benih kemuliaan itu, sejatinya ada dalam dirimu"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT. Pasangkayu Anak Perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) di duga Cacat HGU dan Merambah Hutan Lindung Siap Dilaporkan ke Kejagung

12 Juli 2025   14:18 Diperbarui: 12 Juli 2025   14:31 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari kiri Iman Sadewa Rukka (Jurnalis advokasi), Eliasib (LP-KPK), Somad,  Bakhtiar Salam (AFKAN RI) foto (jb) 

Ditambahkan Oleh Haeril Anwar selaku kepala seksi perlindungan Hutan, KSDAE dan pembersayaan masyarakat, menduga dengan kondisi ini menunjukkan alat bukti bahwa adanya kegiatan didalam kawasan hutan lindung  Tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Sebenarnya Sejumlah temuan dan Pelanggaran ini terjadi sejak Lama, sejak tahun 1990an dan mengapa perangkat daerah Kabupaten Pasangkayu saat ini tidak menindak PT Pasangkayu,Dan sampai sekarang Tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas kehutanan Provinsi.  

Haeril menduga pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran begitu saja termasuk merambah kawasan hutan dan Penyerobotan melebihi batas HGU.

Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi Barat menduga hal ini berpotensi merugikan negara dan dapat pula diduga bahwa PT.Pasangkayu berkolusi dengan oknum Pejabat di Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memuluskan rencana mereka, termasuk melakukan Kejahatan Lingkungan.

Kontroversi kian memanas setelah beredar video yang merekam seorang aparat keamanan perusahaan, Joni Baruna, yang menyebut PT Pasangkayu "dibackup" Kapolres Pasangkayu. Video itu direkam saat warga menghentikan aktivitas panen sawit di lokasi yang mereka klaim berada di kawasan hutan lindung dan di luar HGU perusahaan.

Sementara itu, Jurnalis Advokasi dan aktivis pejuang Agraria Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Iman Sadewa Rukka mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh beberapa korporasi ini kurang lebih Rp 200 triliun. 

Narasumber Dikutip

Robert Steven, SH -- Penasihat Hukum Komda LP-K.P.K Sulbar

Eliasib -- Ketua Komda LP-K.P.K Provinsi Sulbar 

Haeril Anwar -- Kepala Seksi Perlindungan Hutan, KSDAE

Joni Baruna -- Aparat keamanan PT Pasangkayu (dalam video)"Kali ini kami melaporkan kembali sejumlah korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian Negara," kata Iman Sadewa Rukka di Desa Ako, Pasangkayu, Sulawesi Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun