Mohon tunggu...
Ilma zahrotunnaili
Ilma zahrotunnaili Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya

:)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengulas Kemiskinan di Tingkat Desa

16 Agustus 2019   20:36 Diperbarui: 16 Agustus 2019   20:39 6956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jumlah seluruhnya kurang lebih sekitar Rp.1,2M hingga Rp.2M per desa sesuai dengan tingkat kemiskinan, luas, infrastruktur, dan tingkat kesulitan medan desa; ketiga, pengalokasian dana desa secara nasional selalu mengikat signifikan setiap tahun. 

Pada 2015 dialokasikan sebesar Rp. 20,77T dan meningkat menjadi Rp. 46,98 T pada 2016, dan pada 2017 dan 2018 alokasinya kembali meningkat menjadi Rp.60T dan pada 2019 direncanakan akan naik lagi hingga Rp. 80T; keempat, sesuai dengan konsep Nawacita nomor tiga dalam masa pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla, pembangunan dimulai dari pinggiran, banyak program yang menyasar ke pedesaan, mulai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi, dll; dan terakhir kelima, pemerintah desa mendapatkan fasilitas tenaga pendamping desa, yang keberadaannya melekat pada UU No.6 tahun 2014 tentang desa.

Kenaikan Dana Desa Sebagai Strategi Untuk Menurunkan Tingkat Kemiskinan di Desa

Sesuai yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 20014 Pasal 1 ayat 2 tentang dana desa yang sumbernya dari Anggara Pendapatan dan Belanja Negara, menjelaskan bahwa dana desa merupakan dana yang sumbernya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang disalurkan untuk desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Kabupaten/Kota dan diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Mengenai kenaikan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa melalui dana desa, dirinya yakin dapat menurunkan angka kemiskinan di pedesaan, karena melalui kenaikan dana desa itulah perekonomian di pedesaan mampu mengalami peningkatan. 

Seperti dalam teori Kunzet, setiap kenaikan income per kapita di daerah miskin itu akan didahului kenaikan gini rasio sesaat, sampai orang kaya benar-benar kaya, karena gini rasio diukur dari spendingnya kelompok masyarakat.

Contoh keberhasilan dari kenaikan dana desa yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan dapat dilihat dari angka kemiskinan di pedesaan yang turun cukup tinggi dibandingkan perkotaan.

Selain itu, bukti dari kenaikan dana desa mampu menurunkan tingkat kemiskinan dapat dilihat dari ketika tahun 2016 dengan anggaran dana desa Rp.46,98T, pada Maret 2017 angka kemiskinan berada pada 10,64% atau 27,77 juta. 

Kemudian tahun 2017 dengan anggaran dana desa Rp.60T selama setahun dari Maret 2017 sampai Maret 2018 dengan peningkatan dana desa sebanyak 13,02T, mampu menurunkan angka kemiskinan ke level 9,82% atau setara dengan 25,95 juta orang.

Cara Menanggulangi Kemiskinan di Desa

Dalam teori ekonomi, untuk memutus mata rantai lingkaran setan kemiskinan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan ketrampilan sumber daya manusia, penambahan modal investasi untuk masyarakat, dan mengembangkan teknologi.[15] Tak terkecuali di desa, upaya menanggulangi kemiskinan di desa dapat dilakukan dengan cara: (1) memberikan kesempatan luas kepada masyarakat desa untuk memperoleh layanan pendidikan memadai dan gratis; (2) redistribusi lahan dan modal pertanian yang seimbang; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun