Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Netfid Kabupaten Cilacap Melamar sebagai Lembaga Pemantau Pemilu 2024

14 September 2022   08:21 Diperbarui: 14 September 2022   08:29 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Audiensi Netfid Kabupaten Cilacap dengan Bawaslu Cilacap (dok. Netfid Kabupaten Cilacap)

Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Kabupaten Cilacap melamar ke Bawaslu Cilacap sebagai lembaga pemantau Pemilu 2024. Netfid pun beraudiensi dengan Bawaslu Kabupaten Cilacap di kantor Bawaslu Cilacap, Selasa (13/9).

Saat audiensi, Ketua Netfid Kabupaten Cilacap Fikron Faqihudin mengatakan, Netfid berniat mendaftarkan sebagai lembaga pemantau pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap. Fiqron datang dalam audiensi itu bersama empat anggota Netfid Kabupaten Cilacap. Mereka adalah Miftahul Ulum, Himawantoro, Faizur Rouf, dan Nadila Kharisma Putri.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Bachtiar Hastiarto menyambut baik niatan Netfid Kabupaten Cilacap. "Kami sangat senang dengan kedatangan Netfid Kabupaten Cilacap untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu," ujar Bachtiar, Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap.

Dia mengatakan, Netfid Kabupaten Cilacap sebagai lembaga pemantau Pemilu 2024 akan banyak membantu Bawaslu. "Apalagi kebanyakan dari anggota Netfid Cilacap adalah para alumni SKPP. Maka, Bawaslu memiliki mitra untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap," lanjut Bachtiar.

Diketahui, Netfid Kabupaten Cilacap adalah dengan visi untuk menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, membangun pengetahuan dan kesadaran politik serta ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi di Kabupaten Cilacap.

Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Pada 14 Februari 2024 itu, akan dilaksanakan pemilu presiden dan pemilu legislatif. Pemilu presiden akan memilih Presiden Indonesia, sementara pemilu legislatif terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD.

Pemilu bersamaan di tahun 2024, sama seperti di tahun 2019. Kala itu, untuk kali pertama pemilu dilaksanakan serentak. Artinya, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan secara bersamaan.

Pada Pemilu 2004 hingga 2014, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak dilaksanakan bersamaan. Mekanismenya, pemilu legislatif dilaksanakan terlebih dahulu. Hasil suara parpol dalam pemilu legislatif itu jadi modal untuk koalisi menuju pemilihan presiden.

Dalam sejarahnya, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat baru dilaksanakan pada tahun 2004. Di masa orde baru dan tahun 1999, pemilihan presiden dilaksanakan oleh MPR.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun