Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perisakan Siswa SMP di Malang: Kepsek Dicopot, Kadindik Hanya Disanksi Percobaan Kinerja

11 Februari 2020   08:20 Diperbarui: 11 Februari 2020   12:39 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Humas Polresta Malang

Ada perkembangan terbaru dari kasus bullying yang menimpa salah satu siswa SMP di Kota Malang.

Kepala SMP Negeri 16 Malang berserta wakilnya dicopot oleh Wali Kota Malang. Alasan pencopotan ini sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

Kepala sekolah dan wakilnya dinilai lalai dalam menangani kasus perisakan yang menyebabkan korbannya mengalami amputasi jari tangan. Kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah baru mengetahui kasus perisakan ini terjadi pada 27 Januari 2020.

Padahal, kejadiannya sudah terjadi dua belas hari sebelumnya, yakni pada tanggal 15 Januari 2020.

Lambannya sekolah dalam menangani masalah ini memang menimbulkan tanda tanya: Apa yang terjadi dalam dua belas hari saat anak yang mendapat korban perisakan tersebut sering tidak masuk? Mengapa sekolah kurang peduli terhadap kondisinya? Inilah yang menjadi bahan untuk memberikan sanksi bagi Kepala SMPN 16 Malang.

Sanksi yang telah diterima oleh kepala sekolah dan stafnya bisa jadi melegakan banyak kalangan, terutama orang tua yang resah dengan keamanan putranya di sekolah.

Melihat lambannya pihak sekolah dalam menangani masalah ini memang mengkhawatirkan. Keputusan wali kota yang tak banyak mengulur waktu untuk mencopot para pejabat tersebut juga patut diapresiasi.

Namun, itu tidak berlaku bagi Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang. Kadisdik hanya diberikan sanksi peringatan dan enam bulan masa percobaan kinerja.

Menurut wali kota, ini sudah sesuai aturan kedinasan lantaran Kadisdik hanya mengikuti informasi yang didapat dari kepala sekolah.

Sontak, keputusan ini banyak menimbulkan kekecewaan dari banyak pihak. Sebagai orang nomor satu di lingkungan pendidikan di Kota Malang, efek dari pernyataan guyon yang dilontarkan ibu Kadindik sebenarnya berdampak buruk.

Pertama, integritas lembaga yang dipimpinnya dipertanyakan. Bagaimana bisa lembaga yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar bisa mendapatkan informasi yang tidak jelas. Bahkan, ketidakjelasan ini semakin disebarluaskan dengan pemberitaan ke media.

Buntut dari lemahnya integritas Dinas Pendidikan Kota Malang tentu akan berdampak panjang. Banyak pihak yang akan skeptis jika ada kejadian serupa menimpa siswa di Kota Malang.

Meski hal ini sangat tidak diinginkan terjadi, tetapi namanya musibah siapa yang tahu. Yang terpenting adalah bagaimana manajemen krisis terhadap masalah perisakan ini agar ada efek jera terhadap pelakunya. 

Dengan berat hati bisa dikatakan, integritas Dinas Pendidikan Kota Malang dalam melakukan manajemen krisis ini masih jauh panggang dari api.

Terlebih, pernyataan dari ibu Kadindik sangat berbeda 180 derajat dari apa yang didapatkan pihak kepolisian. Sungguh, ini masalah serius.

Kedua, dengan menurunnya integritas lembaga bersangkutan, maka akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pedidikan di Kota Malang.

Memang, kasus perisakan hanya terjadi di satu sekolah. Namun, dampaknya bisa dirasakan ke berbagai sekolah terutama SMP Negeri.

Siswa SMP yang bisa dikatakan sedang mengalami peralihan masa dari anak-anak ke remaja memang butuh perhatian ekstra. Nakalnya sangat berbeda dibandingkan siswa SD atau pun SMA.

Dengan adanya kasus perisakan yang tidak mendapatkan perhatian serius dari instansi pendidikan, akan timbul persepesi bahwa sekolah tidak lagi bisa dipercaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa. 

Pernyataan ibu Kadindik yang menyebut perisakan hanya gurauan sudah memberikan efek psikologis bagi warga Malang, terutama orang tua yang memiliki anak di usia SMP. Bagaimana dengan nasib anak saya? Meski, apresiasi terhadap beberapa sekolah yang mulai serius dalam menangani kasus perisakan terutama semenjak adanya kasus ini patut diberikan.

Secara aturan, memang Kadindik hanya diberikan sanksi peringatan dan percobaan masa kerja. Namun, buntut pernyataannya yang sudah kadung tersebar luas dan memberikan efek buruk di dunia pendidikan ternyata dapat dijerat secara hukum.

Menurut pakar hukum Dr. Prija Djatmika, S.H. M.Si, sebenarnya Kadindik Malang bisa dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP. Sesuai pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, pelaku penyiaran berita bohong atau pemberitahuan bohong dan menerbitkan keonaran pada publik akan dihukum dengan maksimal sepuluh tahun penjara. Sesuai pasal ini pula, bagi siapapun yang dapat menerbitkan keonaran sedang ia mengetahui bahwa berita tersebut bohongm bisa dihukum maksimal tiga tahun penjara.

Sedangkan, pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 menyatakan barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Kadindik Malang. - Sumber : Radar Malang.
Kadindik Malang. - Sumber : Radar Malang.
Nah, pernyataan terjepit gesper pada korban perisakan yang dikeluarkan bisa dikatakan pernyataan yang tidak pasti atau tidak lengkap.

Bahkan, menurut Dr. Prija, jika Kadindik beserta Kepala SMPN 16 Malang terbukti menyiarkan berita bohong, maka bisa dijerat sesuai juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi sebenarnya akan memanggil Kadindik Kota Malang yang diagendakan pada mingu-minggu ini. Dengan penyelidikan lebih lanjut kepada pejabat tersebut, berbagai pihak berharap banyak pihak kepolisian bisa mengungkapnya dengan jelas. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus bisa tersingkap dengan jelas. 

Kepolisian menjadi salah satu tumpuan untuk menangani kasus ini. Wali Kota Malang juga meminta Kadindik Malang untuk tidak menutup-nutupi informasi yang sebenarnya. Lantaran, mencuatnya kasus ini membuat pendidikan di Kota Malang sedang berada pada titik nadir.

Jikalau Kadindik tidak terkena jeratan hukum, sudah sepantasnya wali kota sebagai pembuat kebijakan meninjau kembali jabatan kepala dinas tersebut.

Desakan untuk mencopot Kadindik sudah santer beredar di masyarakat. Langkah ini sebenarnya bisa diambil oleh wali kota agar integritas lembaga pendidikan di Kota Malang kembali terangkat.

Namun, semuanya kembali kepada keputusan wali kota sendiri.

Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan menjadi contoh bagi pejabat di daerah lain agar berhati-hati dalam membuat keputusan dan mengeluarkan pernyataan.

Salam.

Sumber :
(1) (2) (3) (4) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun