Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perisakan Siswa SMP di Malang: Kepsek Dicopot, Kadindik Hanya Disanksi Percobaan Kinerja

11 Februari 2020   08:20 Diperbarui: 11 Februari 2020   12:39 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Humas Polresta Malang

Ada perkembangan terbaru dari kasus bullying yang menimpa salah satu siswa SMP di Kota Malang.

Kepala SMP Negeri 16 Malang berserta wakilnya dicopot oleh Wali Kota Malang. Alasan pencopotan ini sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

Kepala sekolah dan wakilnya dinilai lalai dalam menangani kasus perisakan yang menyebabkan korbannya mengalami amputasi jari tangan. Kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah baru mengetahui kasus perisakan ini terjadi pada 27 Januari 2020.

Padahal, kejadiannya sudah terjadi dua belas hari sebelumnya, yakni pada tanggal 15 Januari 2020.

Lambannya sekolah dalam menangani masalah ini memang menimbulkan tanda tanya: Apa yang terjadi dalam dua belas hari saat anak yang mendapat korban perisakan tersebut sering tidak masuk? Mengapa sekolah kurang peduli terhadap kondisinya? Inilah yang menjadi bahan untuk memberikan sanksi bagi Kepala SMPN 16 Malang.

Sanksi yang telah diterima oleh kepala sekolah dan stafnya bisa jadi melegakan banyak kalangan, terutama orang tua yang resah dengan keamanan putranya di sekolah.

Melihat lambannya pihak sekolah dalam menangani masalah ini memang mengkhawatirkan. Keputusan wali kota yang tak banyak mengulur waktu untuk mencopot para pejabat tersebut juga patut diapresiasi.

Namun, itu tidak berlaku bagi Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang. Kadisdik hanya diberikan sanksi peringatan dan enam bulan masa percobaan kinerja.

Menurut wali kota, ini sudah sesuai aturan kedinasan lantaran Kadisdik hanya mengikuti informasi yang didapat dari kepala sekolah.

Sontak, keputusan ini banyak menimbulkan kekecewaan dari banyak pihak. Sebagai orang nomor satu di lingkungan pendidikan di Kota Malang, efek dari pernyataan guyon yang dilontarkan ibu Kadindik sebenarnya berdampak buruk.

Pertama, integritas lembaga yang dipimpinnya dipertanyakan. Bagaimana bisa lembaga yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar bisa mendapatkan informasi yang tidak jelas. Bahkan, ketidakjelasan ini semakin disebarluaskan dengan pemberitaan ke media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun