Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bagaimana Nasib "Angket" Jika Koalisi Ganjar Mahfud Beda Kepentingan?

23 Maret 2024   14:31 Diperbarui: 23 Maret 2024   14:31 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan fenomena ini menunjukkan bahwa "operasi" untuk menjadikan PDIP sebagai "common enemy" dan menggembosi suara Ganjar Mahfud berhasil dilakukan. Bahkan anggota DPR petahana PDIP banyak yang tumbang. Tentu ini bukan direncanakan hanya satu dua bulan melainkan patut diduga direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan Pemilu kali ini diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan, bahkan "kejahatan" yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu gugatan ke MK akan didaftarkan Sabtu, 23/03/2024.

Integritas hakim MK kembali akan diuji mengingat di akhir tahun 2023 saat tahapan pemilu 2024 sedang berjalan, Ketua MK dengan "serampangan" telah memutus uji materi Undang-Undang Pemilu dengan mengubah syarat capres-cawapres yang menyebabkan terjadinya "bencana demokrasi".

Keputusan adil dari MK dinanti dalam mengawal masa depan demokrasi Indonesia karena menyangkut hajat hidup dan kelangsungan pembangunan sekurangnya dalam lima tahun kedepan.

Bahwa MK sudah seharusnya menjadi penjaga demokrasi. MK diberi kewenangan oleh konstitusi dengan integritas hakim-hakimnya antara lain untuk memutus perselisihan pemilu baik pilpres, pileg maupun pilkada.

MK hadir untuk  mengawal  konstitusi, mengawal demokrasi, dan melindungi hak-hak minoritas.

Untuk diketahui bahwa sembilan orang hakim konstitusi diisi oleh calon yang diusulkan 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 (tiga) orang oleh Presiden, dan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung.

MK mempunyai kewenangan konstitusional yaitu: 1) menguji undang- undang (UU) terhadap UUD, 2) memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD, 3) memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, 4) memutuskan  pembubaran  partai  politik.

Bagaimana dengan Hak Angket?

Legitimasi pemilu bukan hanya dilihat dari penetapan perolehan suara oleh KPU tetapi pada seluruh tahapan. Karena pelanggaran dan kecurangan terjadi baik sebelum masa kampanye, masa kampanye hingga pasca pencoblosan yakni tahapan rekapitulasi berjenjang.

Oleh karena itu bilamana ada indikasi pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu maka konstitusi memberi ruang kepada DPR untuk melakukan upaya penyelidikan melalui Hak Angket.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun