Mohon tunggu...
Ika Amalia
Ika Amalia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi yang Dilarang dalam Bidang Ekonomi Menurut Perspektif Islam

22 Mei 2017   14:01 Diperbarui: 22 Mei 2017   14:18 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

      Salah satu transaksi yang dilarang oleh islam ialah gharar. Menurut bahasa arab,makna al-gharar ialah al- khathr yang artinya pertaruhan. Sedangkan menurut istilah, Gharar  adalah jual beli yang mengandung tipuan, pertaruhan,atau perjudian  intinya yang mangandung ketidak jelasan. Gharar adalah suatu akad yang dilarang oleh islam karena mengandung ketidak jelalasan seperti halnya menjual belikan ikan yang masih ada didalam air. Dalam syari’at islam juga diperjelas gharar ini dilarang bawasannya sabda rasulullah saw berbunyi” rasulullah melarang jual beli al-hasha dan jual beli gharar “. Dalam kontes jual beli mengenal kaidah gharar sangatlah penting karena ada banyak problem yang adanya unsur taruhan didalamnya. Gharar dibatasi dengan sesuatu yang tidak diketahui. Unsur gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh pembeli apa yang ia beli dan penjual apa yang ia jual. Sudah jelas dalam penjelasan di atas bahwa gharar adalah sistem yang dilarang oleh islam karena bertujuan untuk merugikan sepihak saja.

 Ada beberapa jenis gharar yang dilihat dari peristiwanya.

Yang petama ada jual beli barang yang belum ada ( ma’dum), seperti jual janin dari hewan ternak.

Yang kedua jual beli barang yang tidak jelas(Majhul), baik yang mutlak.

Yang  ketiga jual beli barang yang tidak mampu diberikan. Gharar yang diperbolehkan yaitu pertama yang disepakati larangnnya dalam jual beli seperti jual beli yang belum ada wujudnya, kedua disepakati kebolehannya seperti jual beli rumah dengan pondasinya padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenernya tidak diketahui.

    Mengenal khaidah gharar  sangat penting, banyak permasalahan jual beli ini bersumber dari adanya unsur taruhan yang ada di dalamnya. Karena dalam sistem transaksi ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara yang tidak halal.


Gharar yang diperbolehkan menurut hukumnya ada 3:

  • Yang disepakati larangannya oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli seperti yang belum ada wujudnya.
  •  Disepakati kebolehannya seperti menjual ruamah dengan piondasinya. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam kitab lain sebagian gharar dapat disahkan apabila hajat harus mengharuskannya kecuali dengan susah atau ghararnya ringan
  • Gharar yang masih dipermasalahkan, apakah diikutkan pada bagian pertama dan kedua? Misalnya ada keinginan menjual yang terpendam didalam tanah .

Ditegaskan oleh ibnul qayyami yang menagatakan “tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan  maka tidak menjadi penghalang kesahan akad transaksi ini.

“hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang tidak di ridhoi allah, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan cara suka sama suka. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya allah maha penyayang”.[ An-nisa/4:29]

Hikmah larangan dalam transaksi  adalah karena nampak adanya pertaruhan dan sikap permusuhan. Imam nawawi mengatakan: “larangan gharar ini sangat penting dari kitab jual beli. Karena itu imam muslim menempatkannya di depan”.  Larangan ini mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang akibat transaksi gharar ini.

Konsep gharar ada dua bagian:

  • Kelompok pertama unsur resiko yang mengandung keraguan dan ketidak pastian
  • Sedangkan kelompok kedua unsur mergukan yang dikaitkan dengan penipuan dengan salah satu pihak.

Kita dituntut agar menjual beli iklhas dengan sama sama suka karena kita disuruh oleh allah SWT untuk sesuai dengan ajaran islam. Adapun ketentuan untuk melakukan perniagaan dengan baik  adalah:

  • Beriman kepada allah SWT, hal itu karena amal perbuatan harus dilandasi oleh keimanan agar menjadi amal yang dapat diterima, dan termasuk didalam amal tersebut adalah membelanjakan harta
  • Iklahas karena allah semata, setiap muslim ketika membelanjakan harta benda dan berinfaq harus menluruskan kenginannya, agar itu iklhas karena allah semata. dan juga sudah ada dalilnya “bukanlah kewajibanmu menjadi mereka mendapatkan petunjuk akan tatapi allah yang memberi petunjuk siapa yang dikehendakinya. Dan janganlah kamu belanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridoan allah
  • Usaha yang baik diantaranya syarat diterimanya infaq dan pembelanjaan harta benda adalah, harta tersebut diperoleh dengan cara yang baik bukan dengan cara yang diharamkan. “allah memusnahkan ribah dan menyuburkan sedekah dan allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa

Rukun dijual beli merupakan suatu pedoman yang penting agar tidak keluar dari syari’at islam adapun rukunnya gharar

  • Penjual dan pembeli syaratnya adalah berakal, dengan kehendak sendiri baligh
  • Uang dan benda yang dibeli syaratnya adalah
  • Suci, barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan
  • Ada manfaatnya tidak boleh menjual sesuatu yang tidakada manfaatnya
  • Barang itu dapat diserahkan
  • Barang tersebut diketahui sipenjual dan sipembeli
  • Lafa ijab dan kabul memenuhi syarat:
  • Keadaan ijab dan kabul berhubungan
  • Makna keduanya hendaklah mufakat walaupun lafat kedua duanya berlainan
  • Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain

Ada macam macam transaksi gharar ialah sebagai berikut

  • Gharar dalam transaksi, contoh: pak mahmud menjual rumahnya kepada pak eko tapi pak eko harus menjual rumahnya kepada pak mahmud (terkadang mengandung sesuatu tidak jelas).
  • Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya contohnya: menjual tumbuhan yang buahnya didalam tanah.

Berdasarkan penjelasan diatas, sudah jelas bahwasannya tidak semua jual beli yang mengandung gharar dilarang. Dan juga kita harus memenuhi syarat syarat yang sudah di jelaskan oleh syariat islam dalam transaksi jual beli.

DAFTAR PUSTAKA

Prof DR.H.Syafei Rahmat. M.A. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung.  Pustaka Setia

DR harisudin m.nur.M.Fil.I. Fiqih Muamalah. Surabaya. PENA SALSABILA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun