Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Transaksi yang Dilarang dalam Bidang Ekonomi Menurut Perspektif Islam

22 Mei 2017   14:01 Diperbarui: 22 Mei 2017   14:18 1174 0
      Salah satu transaksi yang dilarang oleh islam ialah gharar. Menurut bahasa arab,makna al-gharar ialah al- khathr yang artinya pertaruhan. Sedangkan menurut istilah, Gharar  adalah jual beli yang mengandung tipuan, pertaruhan,atau perjudian  intinya yang mangandung ketidak jelasan. Gharar adalah suatu akad yang dilarang oleh islam karena mengandung ketidak jelalasan seperti halnya menjual belikan ikan yang masih ada didalam air. Dalam syari’at islam juga diperjelas gharar ini dilarang bawasannya sabda rasulullah saw berbunyi” rasulullah melarang jual beli al-hasha dan jual beli gharar “. Dalam kontes jual beli mengenal kaidah gharar sangatlah penting karena ada banyak problem yang adanya unsur taruhan didalamnya. Gharar dibatasi dengan sesuatu yang tidak diketahui. Unsur gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh pembeli apa yang ia beli dan penjual apa yang ia jual. Sudah jelas dalam penjelasan di atas bahwa gharar adalah sistem yang dilarang oleh islam karena bertujuan untuk merugikan sepihak saja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun