Kita dituntut agar menjual beli iklhas dengan sama sama suka karena kita disuruh oleh allah SWT untuk sesuai dengan ajaran islam. Adapun ketentuan untuk melakukan perniagaan dengan baik  adalah:
- Beriman kepada allah SWT, hal itu karena amal perbuatan harus dilandasi oleh keimanan agar menjadi amal yang dapat diterima, dan termasuk didalam amal tersebut adalah membelanjakan harta
- Iklahas karena allah semata, setiap muslim ketika membelanjakan harta benda dan berinfaq harus menluruskan kenginannya, agar itu iklhas karena allah semata. dan juga sudah ada dalilnya “bukanlah kewajibanmu menjadi mereka mendapatkan petunjuk akan tatapi allah yang memberi petunjuk siapa yang dikehendakinya. Dan janganlah kamu belanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridoan allah
- Usaha yang baik diantaranya syarat diterimanya infaq dan pembelanjaan harta benda adalah, harta tersebut diperoleh dengan cara yang baik bukan dengan cara yang diharamkan. “allah memusnahkan ribah dan menyuburkan sedekah dan allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa
Rukun dijual beli merupakan suatu pedoman yang penting agar tidak keluar dari syari’at islam adapun rukunnya gharar
- Penjual dan pembeli syaratnya adalah berakal, dengan kehendak sendiri baligh
- Uang dan benda yang dibeli syaratnya adalah
- Suci, barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan
- Ada manfaatnya tidak boleh menjual sesuatu yang tidakada manfaatnya
- Barang itu dapat diserahkan
- Barang tersebut diketahui sipenjual dan sipembeli
- Lafa ijab dan kabul memenuhi syarat:
- Keadaan ijab dan kabul berhubungan
- Makna keduanya hendaklah mufakat walaupun lafat kedua duanya berlainan
- Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain
Ada macam macam transaksi gharar ialah sebagai berikut
- Gharar dalam transaksi, contoh: pak mahmud menjual rumahnya kepada pak eko tapi pak eko harus menjual rumahnya kepada pak mahmud (terkadang mengandung sesuatu tidak jelas).
- Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya contohnya: menjual tumbuhan yang buahnya didalam tanah.
Berdasarkan penjelasan diatas, sudah jelas bahwasannya tidak semua jual beli yang mengandung gharar dilarang. Dan juga kita harus memenuhi syarat syarat yang sudah di jelaskan oleh syariat islam dalam transaksi jual beli.
DAFTAR PUSTAKA
Prof DR.H.Syafei Rahmat. M.A. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung. Â Pustaka Setia
DR harisudin m.nur.M.Fil.I. Fiqih Muamalah. Surabaya. PENA SALSABILA