Mohon tunggu...
Ika
Ika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Laporan terhadap Materi yang Disampaikan Dirjen Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai

14 Maret 2019   09:25 Diperbarui: 14 Maret 2019   09:37 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel
LAPORAN TERHADAP MATERI YANG DISAMPAIKAN OLEH DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI BANDARA I GUSTI NGURAH RAI BALI

Karya :
Kurniawan Arga Aditama - 312016053
Ricky Demas Prihadian - 682018211
Jeniffer Suci Asyifa - 312017156
Siti Mudrika - 212015209

Edu Trip Universitas Kristen Satya Wacana
Maret 2019

Provinsi Bali terkenal dengan destinasi pariwisata yang luar biasa, dimana terdapat banyak sekali tempat-tempat yang memiliki karya seni unik dan bernilai tinggi yang termasuk sebagai salah satu komoditas ekspor pasar Internasional. Dengan masifnya kegiatan ekonomi tersebut, Provinsi Bali menjadi tempat strategis bagi para investor maupun pebisnis internasional untuk mengembangkan pasarnya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Namun perlu disadari bahwa dengan tingginya potensi berkembangnya pasar internasional di Provinsi Bali,  tidak menutup kemungkinan adanya penyelundupan barang-barang ilegal yang berasal dari luar negeri masuk di Provinsi Bali ataupun sebaliknya.  Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Provinsi Bali merupakan  salah satu tempat yang berpotensi paling rawan terjadinya penyelundupan barang illegal seperti narkoba, senjata api, maupun barang-barang lain yang dilarang.  

Oleh karena itu, ada baiknya kita mengenal lebih dalam tentang bea cukai dan institusi yang berwenang.  Dalam Pasal 1 angka (1) UU No.17 Tahun 2006 menyatakan "kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pungutan biaya masuk dan biaya keluar ". 

Dalam menjalankan tugas pengawasan dan kontrol terhadap arus ekspor-impor tersebut,  maka Direktorat Jendral Bea Cukai yang berada dibawah Kementerian Keuangan RI berperan sebagai government agent, yang bertugas menyediakan sarana perdagangan internasional, pengawasan terhadap masuknya barang impor ke Indonesia, termasuk pengawasan terhadap barang-barang bawaan penumpang di terminal kedatangan internasional . 

Sehingga DJBC Bandara I Gusti Ngurah Rai memiliki fungsi (1) memberikan fasilitas perdagangan yang dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang akhirnya menciptakan perekonomian yang kondusif, (2) memberikan dukungan pada industry dalam negeri sehingga memiliki keungulan di pasar internasional, (3) mengoptimalkan pendapatan negara melalui biaya masuk, PDRI dan Cukai, (4) melindungi masyarakat dari barang-barang dilarang atau di batasi yang dapat menganggu kesehatan, keamanan serta moralitas masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas arus barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Pemerintah Pusat telah  mengeluarkan kebijakan berupa regulasi terhadap barang ekspor maupun impor, yang disebut dengan LATAS (Larangan dan Pembatasan). Hal ini  merupakan seperangkat peraturan yang mengatur barang-barang mana yang sesungguhnya dapat beredar secara bebas, dapat beredar namun dalam batasan tertentu, atau dilarang beredar di Indonesia. Selain itu, Pemerintah juga telah mengatur tarif-tarif pajak yang akan dibebankan kepada masing-masing item barang yang akan diekspor maupun di impor.

Berdasarkan peraturan menteri perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Bidang Ekspor maupun Pearaturan Menteri Perdagangan No.48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Barang Impor, terdapat tiga batasan terhadap barang yang akan masuk maupun keluar Indonesia. Batasan tersebut  meliputi : Barang bebas untuk di Ekspor/impor, Barang dibatasi untuk Ekspor maupun impor, dan Barang dilarang untuk Ekspor maupun diekspor di Indonesia. 

Dalam hal barang dibatasi untuk dimpor/ekspor, perlu dipahami bahwa baranag-barang tersebut tetap dapat beredar di Indonesia namun harus dalam jumlah/kuantitas terbatas dan harus digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga  diperlukan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan maupun lembaga terkait sebelum melakukan pengiriman barang dari luar negeri maupun sebaliknya. 

Bahkan juga terdapat pertimbangan lain sebuah barang dari luar negeri dapat beredar di Indonesia, antara lain : Jenis Kontainer (dry container atau reefer container), pemasok  dari negara asal, berat (netto) dari barang serta kesamaan (similariteis) kemasan/satuan atas barang (berkaitan dengan HAKI).

Berdasarkan laporan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai di tahun 2018, diketahui bahwa sepanjang 2018 ini terdapat 36  kasus penyelundupan barang yang dapat dibongkar Kantor Cabang Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali. Kasus-kasus tersebut sebagian besar merupakan kasus penyelundupan narkoba seperti Sebagian besar penyeludupan tersebut adalah penyeludupan narkoba seperti METH AMPHETAMINE, KOKAIN, PUB-AMB/AMB FUBINACA, METHAMPHETAMINE, TEMAZEPAM, DIAZEPAM, GANJA, ZOLPIDEM, HASIS, dll yang diselundupkan ke Provinsi Bali via Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan-pelabuhan, kantor Pos, dan terminal Internasional di Bali. Dalam laporan tersebut bea cukai menyatakan modus opeandi yang sering digunakan pelaku antara lain :

*Diseludupkan dengan sengaja ke wilayah Indonesia
*Tidak diberitahukan ke kantor bea cukai tentang adanya transaksi barang
*Pemalsuan identitas barang yang sesungguhnya
*Diberitahukan ke pos tarif lainnya dalam satu bab
*Diberitahukan ke pos tarif lainnya yang lebih tinggi
*Barang bawaan penumpang maupun kargo, lintas batas declaire sebagai Impor sementara

Dalam upaya mengatasi penyelundupan barang illegal di Indonesia, Bea Cukai telah Bea Cukai melakukan upaya-upaya preventif dan represif. Salah satu usaha preventif yang dilakukan Bea Cukai adalah  menjalin kerjasama dan koordinasi dengan lembaga negara di dalam negeri yang lain seperti BNN, Bakamla, Kejaksaan Agung, kementerian terkait, POLRI, dll dalam menaggulangi upaya barang-barang illegal untuk masuk/keluar wilayah hukum RI. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI juga telah melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait di AS dan Malaysia, ataupun lembaga Internasional yang berkompeten dalam  menanggulangi penyelundupan barang-barang illegal.

 Untuk memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat dalam dan luar negeri, DJBC Bandara I Gusti Ngurah Rai telah mengeluarkan layanan satu pintu di yang berbasis online di eservise.insw.go.id. 

Dengan adanya website ini, masyarakat dapat melihat segala hal yang berkaitan dengan kepabeanan, baik itu tarif pajak ekspor atau impor, legalitas barang tersebut masuk ke Indonesia, bahkan masyarakat dapat  mengecek dan meruntut sendiri alur  pengiriman barang-barang setelah dilakukannya transaksi tersebut yang dapat dilakukan dengan  cepat. 

Dengan adanya keterbukaan dan transparansi informasi  terkait tentang kepabeanan maupun cukai diharapkan mampu menciptakan kenyamanan dan ketenangan para pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor dan impor itu sendiri.

Maka dapat disimpulkan bahwa ditengah majunya industri pariwisata di Bali. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Ngurah Rai memiliki peranan sentral sebagai garda terdepan dalam mencegah keluar masuknya barang illegal masuk dan keluar Provinsi Bali. 

Dalam menjalankan upaya pencegahan tersebut Pemerintah telah menetapkan standar tertentu untuk menilai apakah sebuah barang dapat beredar di pasar domestik. Selain standar tersebut, Pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan RI telah menetapkan barang-barang  mana saja yang berhak untuk beredar di Indonesia baik itu secara bebas beredar atau hanya bersifat terbatas peredarannya bahkan dilarang sama sekali perdarannya. 

Selain penggolongan jenis  barang ekspr dan impor tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan besaran pajak bagi wajib pajak yang melakukan transaksi ekspor/ impor. Hal ini merupakan cara pemerintah yang dalam hal ini adalah DJBC Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan dan control arus barang yang masuk ke Provinsi Bali.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun