Mohon tunggu...
Ika
Ika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Laporan terhadap Materi yang Disampaikan Dirjen Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai

14 Maret 2019   09:25 Diperbarui: 14 Maret 2019   09:37 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hal barang dibatasi untuk dimpor/ekspor, perlu dipahami bahwa baranag-barang tersebut tetap dapat beredar di Indonesia namun harus dalam jumlah/kuantitas terbatas dan harus digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga  diperlukan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan maupun lembaga terkait sebelum melakukan pengiriman barang dari luar negeri maupun sebaliknya. 

Bahkan juga terdapat pertimbangan lain sebuah barang dari luar negeri dapat beredar di Indonesia, antara lain : Jenis Kontainer (dry container atau reefer container), pemasok  dari negara asal, berat (netto) dari barang serta kesamaan (similariteis) kemasan/satuan atas barang (berkaitan dengan HAKI).

Berdasarkan laporan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai di tahun 2018, diketahui bahwa sepanjang 2018 ini terdapat 36  kasus penyelundupan barang yang dapat dibongkar Kantor Cabang Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali. Kasus-kasus tersebut sebagian besar merupakan kasus penyelundupan narkoba seperti Sebagian besar penyeludupan tersebut adalah penyeludupan narkoba seperti METH AMPHETAMINE, KOKAIN, PUB-AMB/AMB FUBINACA, METHAMPHETAMINE, TEMAZEPAM, DIAZEPAM, GANJA, ZOLPIDEM, HASIS, dll yang diselundupkan ke Provinsi Bali via Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan-pelabuhan, kantor Pos, dan terminal Internasional di Bali. Dalam laporan tersebut bea cukai menyatakan modus opeandi yang sering digunakan pelaku antara lain :

*Diseludupkan dengan sengaja ke wilayah Indonesia
*Tidak diberitahukan ke kantor bea cukai tentang adanya transaksi barang
*Pemalsuan identitas barang yang sesungguhnya
*Diberitahukan ke pos tarif lainnya dalam satu bab
*Diberitahukan ke pos tarif lainnya yang lebih tinggi
*Barang bawaan penumpang maupun kargo, lintas batas declaire sebagai Impor sementara

Dalam upaya mengatasi penyelundupan barang illegal di Indonesia, Bea Cukai telah Bea Cukai melakukan upaya-upaya preventif dan represif. Salah satu usaha preventif yang dilakukan Bea Cukai adalah  menjalin kerjasama dan koordinasi dengan lembaga negara di dalam negeri yang lain seperti BNN, Bakamla, Kejaksaan Agung, kementerian terkait, POLRI, dll dalam menaggulangi upaya barang-barang illegal untuk masuk/keluar wilayah hukum RI. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI juga telah melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait di AS dan Malaysia, ataupun lembaga Internasional yang berkompeten dalam  menanggulangi penyelundupan barang-barang illegal.

 Untuk memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat dalam dan luar negeri, DJBC Bandara I Gusti Ngurah Rai telah mengeluarkan layanan satu pintu di yang berbasis online di eservise.insw.go.id. 

Dengan adanya website ini, masyarakat dapat melihat segala hal yang berkaitan dengan kepabeanan, baik itu tarif pajak ekspor atau impor, legalitas barang tersebut masuk ke Indonesia, bahkan masyarakat dapat  mengecek dan meruntut sendiri alur  pengiriman barang-barang setelah dilakukannya transaksi tersebut yang dapat dilakukan dengan  cepat. 

Dengan adanya keterbukaan dan transparansi informasi  terkait tentang kepabeanan maupun cukai diharapkan mampu menciptakan kenyamanan dan ketenangan para pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor dan impor itu sendiri.

Maka dapat disimpulkan bahwa ditengah majunya industri pariwisata di Bali. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Ngurah Rai memiliki peranan sentral sebagai garda terdepan dalam mencegah keluar masuknya barang illegal masuk dan keluar Provinsi Bali. 

Dalam menjalankan upaya pencegahan tersebut Pemerintah telah menetapkan standar tertentu untuk menilai apakah sebuah barang dapat beredar di pasar domestik. Selain standar tersebut, Pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan RI telah menetapkan barang-barang  mana saja yang berhak untuk beredar di Indonesia baik itu secara bebas beredar atau hanya bersifat terbatas peredarannya bahkan dilarang sama sekali perdarannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun