Selain penggolongan jenis  barang ekspr dan impor tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan besaran pajak bagi wajib pajak yang melakukan transaksi ekspor/ impor. Hal ini merupakan cara pemerintah yang dalam hal ini adalah DJBC Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan dan control arus barang yang masuk ke Provinsi Bali.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!