Mohon tunggu...
Ika
Ika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Laporan terhadap Materi yang Disampaikan Dirjen Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai

14 Maret 2019   09:25 Diperbarui: 14 Maret 2019   09:37 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain penggolongan jenis  barang ekspr dan impor tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan besaran pajak bagi wajib pajak yang melakukan transaksi ekspor/ impor. Hal ini merupakan cara pemerintah yang dalam hal ini adalah DJBC Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan dan control arus barang yang masuk ke Provinsi Bali.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun