Mohon tunggu...
Syamsurijal Ijhal Thamaona
Syamsurijal Ijhal Thamaona Mohon Tunggu... Penulis - Demikianlah profil saya yg sebenarnya

Subaltern Harus Melawan Meski Lewat Tulisan Entah Esok dengan Gerakan Fb : Syamsurijal Ad'han

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Syariat Islam adalah Keadilan dan Kemaslahatan (Tanggapan atas NKRI Bersyariah)

11 Januari 2019   18:40 Diperbarui: 12 Januari 2019   09:59 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak bisa menerapkan aturan jinayat yg langsung mengambil dari fiqih Islam, biarlah aturan perdatanya saja.  Kira-kira begitulah maksud dari qaedah para ulama itu.

Kembali ke soal maqasidus syariah yang rupa-rupanya menjadi kecenderungan ulama Indonesia. Dalam konsep penerapan maqasidus syariah, maka yang terpenting di sini bukan soal ada atau tidaknya formalisasi syariat, seperti didengungkan dalam NKRI bersyariat, akan tetapi yang pokok adalah: apakah prinsip-prinsip maqasid al-syariat itu terpenuhi.

Seturut pendapat Al-syatibi, Setidaknya ada empat hal yang menjadi prinsip maqasid al-syariah:

Pertama, syariat agama diturunkan untuk kemaslahatan ummat (al-maslahah al-ammah). Syariat Islam dengan demikian,  harus menjamin kemaslahatan ini.

Abu Ishaq al-Syatibi (w. 790 H) menguatkan pendapatnya ini dengan menyatakan:  

"Anna wudli'asy syar'i'a  innam li mashlihil 'ibdi fil 'ajil wal ajil (Syariat adalah kemaslahatan hamba (manusia) baik di dunia maupun di akherat). 

Senada dengan kalimat Al-Syatibi, Ibn Qayyim Al-Jauziyah, murid dari Ibn Taimiyah, juga mendedahkan: 

"Al-syari'atu mabnaha wa asasuha 'alal hikam wa mashalihil 'ibadi fil ma'asyi wal ma'adi wa hiya 'adlun kulluha wa rahmatun kulluha wa masahlihun kulluha wa hikmatun kulluha. Fa kullu mas'alatin kharajat 'anil 'adli ilal jwr wa 'anir rahmati ila dliddiha wa 'anil mashlahati ilal mafsadati wa 'anil hikmati ilal 'abtsi fa laysat minasy syar'ati" [bangunan dan fondasi hukum Islam didasarkan pada kebijaksanaan (kearifan) dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akherat. Syari'at seluruhnya adil, kasih sayang, maslahat, dan bijaksana. Oleh karena itu, setiap masalah yang keluar dari keadilan menuju ke kecurangan, dari kasih-sayang menuju sebaliknya, dari maslahat menuju ke kerusakan, dan dari kebijakan menuju ke kesewenang-wenangan, maka bukanlah syari'at)".  

Adapun kemaslahatan umat dianggap tercapai ketika hal yang terkait dengan kepentingan dasar manusia terjaga. Sekali lagi Al-Syatibi membentangkan hal ini dengan mengatakan: 

"Wa Majmu al-Dlaruriyaat hamsatun Hifdzu al-din wa nafs wa nasl wa al-maal wa al-aql wa qad qalu innaha muraatun fi kulli millatin" (Agama pada umumnya termasuk islam mengajarkan tentang pentingnya menjaga agama,jiwa, keturunan, harta dan akal). 

Menjaga agama dalam hal ini berarti ada jaminan dan perlindungan negara untuk melaksanakan agama,bukan hanya umat Islam, tapi juga umat agama lain.  Termasuk bersikap adil dalam memberi pelayanan pada semua umat beragama. Sementara menjaga jiwa, artinya syariat (negara) menjamin keselamatan jiwa, keamanan dan ketentraman.  Menjaga keturunan, berarti ada jaminan perlindungan bagi keluarga, jaminan untuk melanjutkan keturunan dst. Sementara menjaga harta dimaksudkan adanya jaminan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, serta perlindungan atas hak proverti. Adapun menjaga akal, tak lain adalah jaminan untuk mendapatkan pendidikan yang layak termasuk perlindungan untuk berdiskusi ilmiah, membaca dan memiliki buku tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun