Ketika masyarakat Indonesia yang bernaung dalam payung NKRI tak membuahkan kesejahteraan, ketika pemerintah pusat hanya mempertontonkan ketidakpedulian pada rakyat, dan ketika wakil rakyat hanya sibuk memperjuangkan kepentingan partai dan golongannya masing-masing, dan ketika daerah semakin jauh ditinggalkan Pusat, maka kajian dan konsep bernegara dalam payung negara kesatuan, perlu ditinjau kembali dan memikirkan konsep bernegara yang lebih subtantif pada upaya perwujudan nyata kesejahteraan rakyat, Salah satu opsi untuk itu adalah konsep negara federasi sebagaimana konsep bernegara sejumlah negara maju lainnya di dunia ini.
Pertanyaannya kemudian, apakah konsep federasi ini mengancam eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara? Kalaupun jawabannya 'iya', maka pertanyaan berikutnya adalah, mana lebih penting mempertahankan keutuhan NKRI tapi tidak tercipta kesejateraan atau rakyat semakin sejahtera dengan konsep federasi? Â Sebuah pilihan yang mungkin rumit.
Indonesia merupakan negara yang luas dan memiliki beraneka ragam budaya, para founding father Indonesia memberikan konsep negara supaya bisa memaksimalkan potensi yang ada di Indonesia. Mengenai bentuk negara, Indonesia memiliki sejarah panjang sebelum menerapkan bentuk negara seperti sekarang ini.
Berkaitan dengan ciri dan konsep Negara Federasi yang selama ini tercermin dalam penyelenggaraan Negara Indonesia yang notabenenya merupakan Negara Kesatuan sebagaimana terjamin dalam Konstitusi Negara dan Secara historis, sebelum Indonesia berbentuk kesatuan, dulunya Indonesia pernah menerapkan bentuk sistem federasi akibat dari agresi militer yang dilakukan oleh Belanda, kemudian terdapat keputusan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengharuskan Indonesia yang pada awalnya berbentuk kesatuan berubah menjadi federasi seusai KMB, berdiri Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari 7 negara bagian dan 9 daerah otonom.
Federasi diartikan sebagai gabungan beberapa perhimpunan yang bekerja sama dan seakan-akan merupakan satu badan, tetapi tetap berdiri sendiri dan dalam konteks politik, federasi berarti gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat yang mengurus hal-hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya (seperti keuangan, urusan luar negeri, dan pertahanan) dimana negara federasi merupakan negara yang bersusun jamak. Kemudian, negara-negara ini mengikatkan diri satu sama lain untuk menjadi satu, tetapi tetap mempunyai berbagai wewenang yang tetap diurus sendiri.
Secara historis, Indonesia pernah menggunakan sistem negara federasi, tepatnya pada tanggal 27 Desember 1949 dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) atau Republic of The United States of Indonesia (USI) atau Verenigde Staten van Indonesi. Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
Federasi RIS lahir sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar, yakni Republik Indonesia (RI), Majelis Permusyawaratan Federal atau Bijeenkomst voor Federale Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan tersebut disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
KMB menghasilkan kesepakatan yang menyatakan bahwa Belanda setuju untuk menyerahkan kedaulatan Hindia Belanda kepada Indonesia, kecuali Nugini Barat, RIS memiliki 7 negara bagian: Republik Indonesia (meliputi Aceh, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Tengah, dan Tapanuli) yang dipimpin oleh Presiden Assaat, Negara Indonesia Timur (NIT) dengan pusat pemerintahannya di Makassar, Negara Pasundan dengan pusatnya di Bandung, Negara Jawa Timur pusatnya di Surabaya, Negara Madura pusatnya di Pamekasan, Negara Sumatra Timur pusatnya di Medan, serta Negara Sumatra Selatan pusatnya di Palembang.
Terdapat juga daerah otonom RIS sebanyak sembilan: Daerah Jawa Tengah pusatnya di Semarang, Daerah Istimewa Kalimantan Barat pusatnya di Pontianak, Daerah Dayak Besar pusatnya di Banjarmasin, Daerah Banjar pusatnya di Kahuripan, Federasi Kalimantan Tenggara pusatnya di Kotabaru, Negara Kalimantan Timur pusatnya di Samarinda, Daerah Bangka, Daerah Belitung, dan Daerah Riau.
Di dalam RIS juga terdapat satu daerah distrik federal, yakni Distrik Federal Jakarta. Distrik Federal Jakarta merupakan istilah yang dipakai untuk membagi wilayah administratif secara khusus pada pusat pemerintahan negara, khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya sebagai pusat politik, ekonomi, dan kebudayaan dari Republik Indonesia Serikat. Letak geografis Kota Jakarta di pinggir wilayah laut merupakan salah satu dasar utama dalam pemilihan kota yang menjadi distrik federal di RIS.
Mengutip dari tulisan Bung Hatta yang terkenal "Ke Arah Indonesia Merdeka' menggambarkan Indonesia Merdeka berdasarkan federalisme, sehingga beliau dikatakan banyak orang sebagai seorang federalis. Namun, kalau kita perhatikan dengan seksama, inti dari federalisme Bung Hatta adalah otonomi daerah yang luas, yang sesuai dengan keistimewaan dan kekhususan daerah, yang berdasar pada hak demokrasi rakyat dengan menghormati inisiatif rakyat dari bawah."