Mohon tunggu...
Idham Aulia
Idham Aulia Mohon Tunggu... ASN

Coba nulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sertifikasi PPK dan PPSPM Sebagai Langkah Menuju Tata Kelola Keuangan Negara yang Profesional

6 Oktober 2025   15:28 Diperbarui: 6 Oktober 2025   15:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Masih terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara jumlah pejabat yang sudah tersertifikasi dengan yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini menciptakan risiko operasional bagi banyak satuan kerja menjelang tenggat waktu implementasi.

2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia

Permasalahan klasik satuan kerja berupa keterbatasan SDM, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, menjadi hambatan utama. Sebagian satker hanya memiliki sedikit pegawai di bagian keuangan, sehingga satu orang harus menangani berbagai tugas dan aplikasi keuangan sekaligus.

3. Beban Kerja Tinggi

Tingginya beban kerja operasional menyebabkan PPK dan PPSPM belum mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Prioritas pada tugas-tugas harian seringkali mengalahkan kepentingan jangka panjang seperti peningkatan kompetensi.

4. Kurangnya Dukungan Organisasi

Beberapa PPK dan PPSPM belum mendapatkan arahan yang jelas dari pimpinan untuk melakukan pendaftaran pelaksanaan sertifikasi kompetensi, menunjukkan lemahnya komitmen organisasi terhadap pengembangan SDM.

5. Kesenjangan Digital

Tidak semua pejabat memiliki kemampuan teknologi yang memadai untuk mengakses sistem digital dan platform pembelajaran online yang digunakan dalam proses sertifikasi.

6. Keterbatasan Akses Informasi

Masih ada satuan kerja di daerah terpencil yang mengalami kesulitan akses informasi terkait prosedur, jadwal, dan persyaratan sertifikasi yang terus berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun