Mohon tunggu...
Idham Aulia
Idham Aulia Mohon Tunggu... ASN

Coba nulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sertifikasi PPK dan PPSPM Sebagai Langkah Menuju Tata Kelola Keuangan Negara yang Profesional

6 Oktober 2025   15:28 Diperbarui: 6 Oktober 2025   15:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

- BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi) - wajib sejak 2020

- PNT (PPK Negara Tersertifikasi) - wajib mulai 1 Januari 2026
- SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi) - wajib mulai 1 Januari 2026

Mekanisme Sertifikasi

Selama masa peralihan, terdapat 10 mekanisme untuk memperoleh sertifikasi, antara lain: 

  • Konversi sertifikat pelatihan PPK/PPSPM 
  • Konversi sertifikat pengadaan barang/jasa
  • Pengakuan sertifikat penyegaran (refreshment)
  • Uji kompetensi terintegrasi dengan pelatihan

Setelah masa peralihan berakhir, semua calon PPK dan PPSPM harus mengikuti uji kompetensi penuh tanpa mekanisme konversi.

Persyaratan Peserta

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi syarat:

  • Berstatus ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri 
  • Pendidikan minimal Diploma III atau setara
  • Golongan minimal III/a atau setara 
  • Menduduki atau akan menduduki jabatan PPK/PPSPM

Dampak Positif: Transformasi Pengelolaan Keuangan

Implementasi sertifikasi wajib ini membawa sejumlah dampak positif yang signifikan:

1. Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Anggaran

Pejabat yang tersertifikasi memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berbagai peraturan keuangan negara lainnya. Hal ini memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan pemahaman yang komprehensif dan akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun