- BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi) - wajib sejak 2020
- PNT (PPK Negara Tersertifikasi) - wajib mulai 1 Januari 2026
- SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi) - wajib mulai 1 Januari 2026
Mekanisme Sertifikasi
Selama masa peralihan, terdapat 10 mekanisme untuk memperoleh sertifikasi, antara lain:Â
- Konversi sertifikat pelatihan PPK/PPSPMÂ
- Konversi sertifikat pengadaan barang/jasa
- Pengakuan sertifikat penyegaran (refreshment)
- Uji kompetensi terintegrasi dengan pelatihan
Setelah masa peralihan berakhir, semua calon PPK dan PPSPM harus mengikuti uji kompetensi penuh tanpa mekanisme konversi.
Persyaratan Peserta
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi syarat:
- Berstatus ASN, prajurit TNI, atau anggota PolriÂ
- Pendidikan minimal Diploma III atau setara
- Golongan minimal III/a atau setaraÂ
- Menduduki atau akan menduduki jabatan PPK/PPSPM
Dampak Positif: Transformasi Pengelolaan Keuangan
Implementasi sertifikasi wajib ini membawa sejumlah dampak positif yang signifikan:
1. Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Anggaran
Pejabat yang tersertifikasi memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berbagai peraturan keuangan negara lainnya. Hal ini memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan pemahaman yang komprehensif dan akurat.