Mohon tunggu...
Idham Aulia
Idham Aulia Mohon Tunggu... ASN

Coba nulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sertifikasi PPK dan PPSPM Sebagai Langkah Menuju Tata Kelola Keuangan Negara yang Profesional

6 Oktober 2025   15:28 Diperbarui: 6 Oktober 2025   15:28 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi

Setiap keputusan dan dokumen yang dihasilkan oleh pejabat tersertifikasi memiliki rekam jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kompetensi yang terukur dapat menutup celah terjadinya praktik-praktik yang menyimpang dari koridor peraturan yang berlaku.

3. Menekan Kesalahan Administratif

Dengan pemahaman yang memadai terhadap sistem digital seperti SAKTI dan OM-SPAN, pejabat tersertifikasi dapat meminimalkan kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan anggaran dan merugikan kinerja organisasi.

4. Pengembangan Karier Berkelanjutan

Bagi pejabat perbendaharaan, sertifikasi menjadi bagian dari pengembangan karier yang mendorong peningkatan kapasitas melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPB) dan pembaruan pengetahuan secara sistematis.

5. Standardisasi Nasional

Sertifikasi menciptakan standar kompetensi yang seragam di seluruh Indonesia, memastikan kualitas pengelolaan keuangan yang konsisten dari Sabang hingga Merauke.

Tantangan dan Hambatan Implementasi

Meski memiliki tujuan mulia, implementasi kebijakan sertifikasi menghadapi sejumlah tantangan serius:

1. Kesenjangan Tingkat Kepatuhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun