Sebagai contoh, kita pernah mendengar kasus seorang nenek mencuri tiga batang kayu diadili dan menanggung hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, padahal beliau hanya melakukan kasus yang tergolong ringan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan, kita melihat banyak koruptor yang masih bisa berkeliaran dengan bebas menghirup udara segar dengan dalih ini itu.Â
Bahkan, ketika menjalani masa hukuman di penjara masih saja mendapatkan perlakuan khusus dengan fasilitas seperti hotel berbintang.Â
Contoh kasus yang lain yaitu seorang ibu yang terjerat kasus narkoba harus rela menyusui dan mengasuh bayinya di dalam tahanan karena harus menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan, terdapat tersangka dari kasus yang lain, yaitu seorang wanita yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang sedang marak diperbincangkan saat ini, tidak dapat ditahan oleh pihak yang berwajib dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan, karena beliau seorang ibu yang masih mengasuh anak yang masih kecil. Perbedaan dari beberapa contoh tersebut cukup ironis, bukan?
Berdasarkan beberapa contoh kasus tersebut, saya meragukan bahwa keadilan sosial sudah benar-benar diterapkan di Indonesia, terutama dalam bidang hukum.Â
Melihat adanya kesenjangan dalam perlakuan hukum terhadap tersangka dimana terdapat perbedaan perlakuan dari lembaga hukum, penerapan konsep keadilan sosial dipertanyakan disini.Â
Sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh Indonesia harus ditegakkan lagi penerapannya, agar lambat laun stigma bahwa keadilan hanya untuk yang mampu dapat menghilang, dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.Â
Jika kita langsung menuju penerapan keadilan sosial dalam skala besar, tentunya akan sangat sulit dan itu diluar kapabilitas kita sebagai warga sipil. Hal yang dapat kita lakukan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan sosial yaitu dimulai dari unit terkecil, yaitu diri kita sendiri.Â
Kita, terutama generasi milenial sebagai kaum penerus bangsa harus dapat membiasakan perilaku adil dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga, ketika kelak kita menempati posisi atau kedudukan yang memiliki wewenang dan pengaruh besar dalam aspek apapun, kita dapat menjalankan kewajiban dengan amanah, serta tidak melupakan keadilan dan kesetaraan bagi orang-orang yang tidak mampu untuk memperjuangkan nasibnya.Â
Perilaku adil yang sesuai dengan sila kelima Pancasila dapat dimulai dengan memperlakukan orang lain dalam masyarakat dan pergaulan tanpa membedakan ras, suku, agama, dan status sosial maupun ekonomi.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI