Mohon tunggu...
Muhamad Ibnu Nabil
Muhamad Ibnu Nabil Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Manajemen Dakwah)

saya seorang pembisnis dan mahasiswa yang menggemari suatu hal yang berbau di bidang ini.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Patalogi Perspektif Sosial Al-Qur'an : Tentang Miras dalam Surat An-Nisa : 4 (43)

24 Mei 2025   18:38 Diperbarui: 24 Mei 2025   18:38 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada   awal   ke-19   dan   awal   abad   20-an,   para   sosilog mendefinisikan  patologi  sosial  sebagai  semua  tingkah  laku  yang bertentangan    dengan    norma    kebaikan,    stabilitas    lokal,    pola kesederhanaan,  moral,  hak  milik,  solidaritas   kekeluargaan,  hidup rukun  bertetangga,  disiplin,  kebaikan,  dan  hukum  formal.  Secara etimologis,   kata patologi berasal   dari   kata Pathos yang   berarti  disease/penderitaan/penyakit  dan Logos yang   berarti   berbicara tentang/ilmu. Jadi,  patologi  adalah  ilmu  yang  membicarakan  tentang penyakit  atau ilmu  tentang  penyakit.Maksud  dari  pengertian  diatas bahwa patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang asal usul dan sifat-sifatnya penyakit.

Beberapa masalah sosial yang dianggap sebagai patologi sosial adalah  tergantung  dari  sistem  nilai  sosial  masyarakat  tersebut.  Ada beberapa  persoalan  yang  dihadapi  oleh masyarakat-masyarakat  yang pada umumnya sama yaitu sebagai berikut:

1. Kemiskinan.

2. Kejabatan.

3. Diorganisasi Keluarga.

4. Masalah generasi muda dalam masyarakat modern.

5. Peperangan.

6. Pelanggaran terhapdap norma-norma manusia seperti, pelacuran, delinkuesi anak-anak, alkoholisme, judisme, dan       homoseksualitas.

7. Masalah kependudukan/Lingkungan

Menurut Malik bin Nabi, ayat ini hanya menunjukkan "keburukan" alkohol ke dalam kesadaran kaum Muslim. Ini adalah cara yang paling jelas dalam merumuskan masalah; pertama dengan mengingat demikian banyaknya kesibukan sosial lain dari sebuah masyarakat yang baru terbentuk. Karena itu jeda ini barangkali merupakan inkubasi yang diperlukan; langkah psikologis ke arah penyelesaian problem. Hal senada juga dinyatakan oleh Munib Thaan bahwa tahap kedua ini menumbuhkan kesadaran bahwa meninggalkan khamr itu lebih baik, dan fokus ayat ini lebih pada bahaya dan manfaat khamr. Ketika masyarakat muslim siap dengan dosis berikutnya, tahap ke tiga dalam hirarki datang, yaitu pembatasan yang lebih besar.

Yang sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa : 4 (43) :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan". (An-Nis :4 (43))

Ayat di atas merupakan menjelaskan label haram pada khamr. Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tersebut turun di latar belakangi suatu kejadian di mana ada seorang laki-laki yang meminum khamr kemudian maju untuk mengimami shalat. Karena khamr yang diminum menyebabkan ia mabuk, serta hilang akal dan merusak jaringan otak jika di minum berlebihan atau cuma sekali. Adapun penyakit yang di sebabkan minuman keras/alkohol dalam medis antara lain :

  • Gangguang pada Sistem Saraf.
  • Kerusakan Hati (Liver).
  • Gangguan Jantung dan Pembuluh Darah.
  • Gangguan Mental dan Psikologis.
  • Gangguan Sistem Pencernaan.
  • Melemahkan Sistem Imun pada Tubuh.
  • Menimbulkan Penyakit Kanker seperti, (Kanker Mulut, Kanker Hati, Kanker Payudara, dan Kanker Usus Besar dan Rektum).
  • Gangguan Janin bagi Perempuan yang Mengomumsinya.

Pembatasan ini amat penting bila ditinjau dari segi medis, psikologis, dan juga aspek ekonomi. Jika melihat bunyi redaksi ayat di atas maka kondisi mabuk sekarang dihadapkan langsung dengan praktek shalat, praktek ibadah terpenting dalam Islam. Nabi SAW., bersabda, "shalat adalah tiang agama." Demikian pula apa yang disampaikan Umar ibn Khattab kepada para pekerjanya, "Sesungguhnya sepenting-pentingnya perkara kalian bagiku adalah shalat, barang siapa yang menjaga shalatnya maka telah menjaga segala urusan dan agamanya. Bagi yang meninggalkan shalat maka ia akan lebih mudah meninggalkan segala urusannya. Oleh sebab itu sejumlah ilmuwan muslim menganggap seseorang yang telah berhenti shalat sebagai orang yang murtad.

Jadi secara medis, tahap ini dalam inhibisi (larangan/pencegahan) timbal balik kolektif merupakan sebuah fase penting menuju penantangan sepenuhnya. Mereka itu memerlukan waktu untuk mengatasi gejala-gejala menarik diri, karena tidak ada obat-obat yang telah diberikan guna mengurangi gejala yang menyakitkan ini.

Melalui penjelasan di atas tentang khamr jelas bahwa hukum mengkonsumsi adalah haram dengan konsekwensi hukum had. Keharaman ini bukan saja karena daya rusaknya bagi fisik, namun khamr juga disinyalir sebagai induk kejahatan sosial, menyebabkan manusia lalai dari mengingat Tuhan, menutup hati, merusak jasmani dan harta, serta menyebabkan timbulnya permusuhan sesama manusia dan dampak patologis yang masif. Oleh sebab itu upaya-upaya menangani para pecandu alkohol dan narkoba bukan saja bentuk dari menciptakan lingkungan yang sehat di tengah masyarakat, namun hal ini juga berarti upaya membantu para pecandu kembali kepada Allah SWT. Di antara upaya-upaya tersebut adalah dengan mensosialisaikan kembali keharaman khamr sebagaimana gambaran al-Qur'an serta upaya mengembalikan manusia untuk selalu mengingat Allah SWT., yang diajarkan Al-Qur'an atau Islam adalah seperti dengan berzikir, doa, puasa, shalat, dan lain sebagainya.

Penulis : Muhamad Ibnu Nabil

Dosen Pengampu : Dr. H. Hamidullah Mahmud LC. M.A.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun