Mohon tunggu...
Lapas Jogja
Lapas Jogja Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta

Dikelola oleh Tim Hubungan Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Lapas Jogja atau Lapas Wirogunan adalah lapas tertua di D.I. Yogyakarta, dibangun pada masa kolonial 1917, merupakan bagian dari Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujudkan Penegakan Hukum Transparan & Akuntabel, Lapas Jogja Siap Terapkan SPPT-TI

27 Januari 2023   11:54 Diperbarui: 27 Januari 2023   13:15 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman depan Surat Keputusan Dirjenpas terkait SPPT-TI. | Dok. Humas Lapas Jogja

YOGYAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelaksana Pertukaran Data dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) tahun 2023. 

Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan bahwa SPPT-TI adalah sistem pendukung yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakata dimana hal ini merupakan tujuan utama dari Kementerian Hukum dan HAM R.I.

"Pada era revolusi industri 4.0 inovasi dalam hal teknologi informasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," jelasnya.

Pada surat bertanggal 16 Januari 2023 itu, Lapas Yogyakarta termasuk dalam 46 UPT Lapas/Rutan, 23 UPT Bapas, dan 20 UPT LPKA untuk melaksanakan pengiriman dan penerimaan data SPPT-TI, dan mengimplementasikan TTE Tersertifikasi pada dokumen SPPT-TI.

Penerapan SPPT-TI ini merupakan pelaksanaan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh delapan Kementerian/ Lembaga, yaitu Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN.

"SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lrmbaga penegak hukum melalui kepastiam hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, pada acara penandatanganan Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI, Selasa (21/6/2022).

Masih menurut Mahfud MD, SPPT-TI adalah upaya mewujudkam kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi , bermartabat, dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi infotmasi.

"SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya fengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penagak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik," kata Mahfud.

Adapun dokumen yang akan menggunakan TTE tersertifikasi adalah: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung, dn Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.

Kemudian juga, lanjut Menko Polhukam, untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI da sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun