Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hirup Udara Bebas 17 Warga Binaan Dapatkan Assimilasi dan Pembebasan Bersyarat Sesuai UU No 22 Tahun 2022

21 September 2022   09:39 Diperbarui: 21 September 2022   09:47 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SLAWI -  Bertemu dan berkumpul kembali bersama keluarga di rumah adalah keinginan setiap orang. Pada hari ini keinginan tersebut menjadi terwujud bagi 17 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng yang mendapatkan program asimilasi berdasarkan Permenkumham No 43 tahun 2021 dan Pembebasan Bersyarat Narkotika sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022. Rabu (21/09/2022).

Ketujuh belas warga binaan tersebut mendapatkan program asimilasi dan Pembebasan Bersyarat sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga karena telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 dan UU No 22 Tahun 2022. 

Salah satu warga binaan yang bebas berinisial U.D. Mengaku sangat senang dan bahagia apalagi karena tak menyangka bisa pulang lebih cepat dan bisa berkumpul bersama keluarga. 

"Alhamdulillah bisa bertemu dan berkumpul bersama keluarga lagi, saya sangat senang merasa tak menyangka dan terharu karena diangan angan saya hanya berpikir paling cepat adalah pulang tahun depan. Saya berterimakasih pada Lapas Slawi akhirnya saya bisa berkumpul bersama keluarga saya tahun ini" Ungkap U.D.

Surat Keputusan (SK) asimilasi dan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat diberikan oleh Kasi Binadik & Giatja Lapas Slawi, Anistyo G.A.. Sekaligus mengantar warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga. Tyo berpesan kepada warga binaan yang bebas untuk menjadikan pengalaman di Lapas Slawi sebagai pelajaran yang tak boleh diulang. 

Tyo juga berpesan agar sesampainya dirumah warga binaan bisa menjalani kehidupan yang lebih baik, banyak bersyukur dan selalu ingat akan tuhan.

#LapasSlawiPocipas
#kemenkumhamjateng
#AYuspahruddin.

@kemenkumhamjtg
@ditjenpas
@kemenkumham_ri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun