Beberapa waktu ini muncul narasi yang berkembang bahwa ibukota negara RI sudah boyongan ke Kalimantan Timur sejak diundangkannya UU No.3 tahun 2022 Tentang Ibukota Nusantara (IKN). Sementara di lain pihak UU No.29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia  belum dicabut dan masih berlaku hingga sekarang.
Namun demikian kepastian ibukota negara tidak lagi di Jakarta secara yuridis hanya tinggal menunggu waktu saja dari pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang sedang berlangsung belakangan ini antara pemerintah dan DPR. Sebab hal ini sudah diamanatkan lewat pasal 41 ayat 2 UU IKN bahwa
Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Di luar itu muncul pula kabar yang perlu diuji kesahihannya bahwa gubernur dan wakil gubernur bakal ditunjuk langsung oleh presiden berdasarkan usulan nama-nama calon yang disodorkan oleh DPRD. Kabar semacam ini juga masih bisa jadi benar atau tidak, tergantung pula pada pembahasan RUU DKJ mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang pemilihan gubernur tersebut, entah melalui penunjukkan atau pemilihan kepala daerah. Â
Status dan Kedudukan Hukum Daerah Jakarta
Sejak diundangkannya UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibukota Negara (UU IKN) tanggal 15 Februari 2022 lalu, maka dibenak masyarakat sudah tertanam pengertian bahwa Jakarta bukan lagi sebagai ibukota negara.
Ibukota negara berdasarkan UU tersebut berada di kawasan propinsi Kalimantan Timur, yakni di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kutai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hanya saja di dalam UU IKN  Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota  Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara di dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan Pembentukan Ibu Kota Nusantara dalam Pasal ini tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran  Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang penetapan  pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
Dari penjelasan pasal tersebut bisa dipahami bahwa sepanjang belum ada perubahan UU No 29 Tahun 2007 Â maka status dan kedudukan hukum Jakarta tetap sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara.Â
Oleh karenanya  kebutuhan payung hukum bagi status dan kedudukan hukum pemerintah Jakarta sekarang ini secara defenitif, pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan untuk mengubah pasal-pasal dari UU No 29 Tahun 2007 itu yang dirasa tidak sejalan lagi dengan kedudukannya sebagai daerah khusus ibukota negara.