Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hirup Udara Bebas 17 Warga Binaan Dapatkan Assimilasi dan Pembebasan Bersyarat Sesuai UU No 22 Tahun 2022

21 September 2022   09:39 Diperbarui: 21 September 2022   09:47 140 0
SLAWI -  Bertemu dan berkumpul kembali bersama keluarga di rumah adalah keinginan setiap orang. Pada hari ini keinginan tersebut menjadi terwujud bagi 17 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng yang mendapatkan program asimilasi berdasarkan Permenkumham No 43 tahun 2021 dan Pembebasan Bersyarat Narkotika sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022. Rabu (21/09/2022).

Ketujuh belas warga binaan tersebut mendapatkan program asimilasi dan Pembebasan Bersyarat sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga karena telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 dan UU No 22 Tahun 2022. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun