Mohon tunggu...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar
Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi
kami melalui fitur bantuan.

Profil
604 Poin
Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Bergabung 29 Juli 2022
Statistik
97
4,217
0
48
0
0

Label Populer

+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Sosbud
128
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kebijakan
27
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Sosbud
89
0
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan