Mohon tunggu...
humas kemenham kaltim
humas kemenham kaltim Mohon Tunggu... Humas

Hubungan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil KemenHAM Kalimantan Timur Fasilitasi Mediasi Aduan HAM Terkait Sengketa Lahan Kelompok Tani di Kutai Timur

24 Juni 2025   08:01 Diperbarui: 24 Juni 2025   08:01 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan Hak Asasi Manusia. Melalui pelaksanaan rapat daring yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Umi Laili, bersama Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Syahril Labantu, Kanwil KemenHAM Kaltim memfasilitasi mediasi aduan masyarakat terkait permasalahan agraria dan administratif yang melibatkan kelompok tani (23 Juni 2025).

Kasus ini berangkat dari laporan masyarakat mengenai ketidakselarasan dalam proses pengelolaan dan penyelesaian lahan yang berdampak pada hak-hak sosial ekonomi kelompok tani. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pelapor, pemerintah daerah, serta tim penanganan aduan HAM dari pusat, yang bersama-sama melakukan klarifikasi, pembacaan dokumen, dan pembahasan solusi dengan pendekatan dialog yang konstruktif.

Kepala Kantor Wilayah dalam arahannya menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penyelesaian sengketa, serta perlunya pemerintah daerah bersikap terbuka dan komunikatif agar tidak terjadi ketimpangan pemahaman dalam implementasi kebijakan publik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari peran strategis Kanwil KemenHAM sebagai penjaga nilai-nilai HAM dan fasilitator pemulihan keadilan berbasis non-litigasi. Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog, koordinasi, dan kehadiran negara, diharapkan penyelesaian masalah dapat berjalan dengan damai dan mencegah eskalasi konflik di masyarakat.

Melalui sinergi antarpihak, Kanwil KemenHAM Kaltim terus berkomitmen dalam mendekatkan prinsip-prinsip HAM kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum secara adil dan manusiawi.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun