Mohon tunggu...
Money

Implementasi Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

18 Desember 2017   00:04 Diperbarui: 25 Desember 2017   06:01 2514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

PAPARAN DAN ANALISIS DATA

 

            Praktik pengaturan lalu lintas/pengaturan jalan illegal atau yang biasa disebut "pak ogah" atau "polisi gopek" sudah sangat marak sekali khususnya di Kota Malang, hal tersebut ada yang memandang positif dikarenakan keberadaannya sangat membantu bagi pengguna jalan, khususnya dalam kondisi yang sangat ramai dan waktu -- waktu dimana semua mempunyai kebutuhan untuk menuju ke suatu tempat tujuannya, apalagi dilokasi-lokasi jalan yang kecil (jalan tikus) yang biasanya sebagai jalur alternatif untuk menuju ke jalan raya, maka peran pak ogah sangatlah berguna.

            Akan tetapi, dalam kenyataannya sebagian besar dari mereka tetap saja melakukan pengaturan lalu lintas dengan semaunya sendiri sebagai alat untuk mencari mata pencaharian, padahal dalam pasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2012 telah dijelaskan yang berbunyi bahwa: "Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang: a. Melakukan pengaturan lalu lintas dengan maksud mendapatkan imbalan jasa, atau., b. melakukan pungutan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang."

Dalam paparan peraturan daerah tersebut secara jelas dan tegas bahwa adanya larangan keras terhadap seseorang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas apalagi melakukan pungutan uang bagi pengendara dengan alasan sebagai suatu imbalan atau jasa.


Maka sangatlah relevan jika dihubungkan dengan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yang melihat hukum akan efektif jika dipandang dari berbagai hal diantaranya:

Dalam hukumnya sendiri kegiatan pengaturan jalan diatur dalam pasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2012, dalam ayat tersebut dipaparkan bahwa seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewengan maka dilarang untuk melakukan pengaturan lalu lintas, apalagi dengan maksud untuk mendapatkan imbalan jasa dalam ayat "b" juga ditegaskan adanya pungutan uang terhadap kendaraan umum atau barang.

 

Dalam proses wawancara penulis kepada responden yaitu pak Nawi seseorang yang juga menjadi pengatur lalu lintas didaerah depan pasar dinoyo beliau mengatakan "Saya gak tau mas kalau mengenai undang-undang,..."[13] Maka dalam hal ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa faktor hukumnya dalam hal ini adalah undang -- undangnya sudah sangat baik dan tegas berbicara dan mengatur mengenai praktik pengaturan lalu lintas akan tetapi memang para pelanggar tidak mengetahui akan peraturan perundang-undangan yang ada.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun