Mohon tunggu...
Money

Implementasi Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

18 Desember 2017   00:04 Diperbarui: 25 Desember 2017   06:01 2514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Didalam kenyataannya masih banyak praktik-praktik illegal seperti pengatur jalan yang beroperasi diberbagai sudut atau persimpangan jalan. Dengan semangatnya mereka berdiri tegak dari pagi sampai sore terutama disaat waktu Prime Time. Akan tetapi jikalau dilihat dari peraturan tersebut mereka dilarang oleh undang-undang tersebut. Akan tetapi, mempertanyakan kesadaran hukum masyarakat pada prinsipnya mempertanyakan juga aspek penegakan hukum. Telaah yang pernah dilakukan oleh Soerjono Soekanto tentang kesadaran dan kepatuhan hukun ditahun 1982, membuka pintu kajian semakin jelas akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mematuhi secara sadar konsepsi hukum yang telah disahkan dan dilaksanakan secara konsekuen dalam komunikasi/hubungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bahkan berpolitik.[2]

 

Oleh karena itu penulis ingin mengaitkan hal tersebut dengan teori yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, dalam bukunya Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa dalam sosiologi hukum masalah kepatuhan atau ketaatan hukum terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya telah menjadi faktor yang pokok dalam mengukur efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam hukum ini.[3] Jika kita melihat dari teori efektivitas hukumnya mengatakan hukum akan efektif dan tidaknya dilihat dari hal hal berikut:

 

Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.[4]

 

Kelima Faktor tersebut dapat menjadi tolak ukur dalam mengukur efektif dan tidaknya suatu hukum.


 

Terjadi suatu fakta mengenai maraknya pengatur jalan "pak ogah" yang beroperasi di daerah persimpangan jalan yang berada di kota malang ini, yang belum memiliki izin untuk mengatur jalan tersebut. Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan peraturan daerah kota malang. Dari fakta tersebut timbulah isu hukum berupa Inconsistent of Norm atau ketidakefektifan suatu hukum yang pada kali ini adalah ketidak efektifan pasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan dimana didalamnya membahas tentang adanya larangan bagi seseorang atau kelompok untuk melakukan pengaturan jalan dengan mendapat imbalan jasa dan juga melakukan pungutan uang bagi pengendara umum dan juga angkutan jalan.

 

Akan tetapi jika dilihat dari kemanfaatan peran pengatur jalan untuk menertibkan lalu lintas memang mereka sangat berperan dalam hal tersebut, terkhusus pada lokasi persimpangan jalan yang tidak ada lampu lalu lintasnya mereka sangatlah membantu dalam proses persimpangan lalu lintas.Akan tetapi apakah mereka semua memahami akan prosedu/cara dalam pengaturan lalu lintas jalan. Oleh karena itu, penelitian ini dibuat dan dirumuskan menggunakan beberapa rumusan masalah dibawah ini:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun