Mohon tunggu...
Money

Implementasi Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

18 Desember 2017   00:04 Diperbarui: 25 Desember 2017   06:01 2514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

Kebudayaan di Kota Malang mengenai pengatur jalan "pak ogah/polisi cepek" sudah sangat melekat sekali, mereka sudah terbiasa berinteraksi dengan para "pak ogah" disaat ada persimpangan jalan, pak Nawi mengatakan "kulo diparingi pengendara mayoritas niku roda 4 mas.."[18] jadi, dalam kebudayaannya antara pengendara dan "pak ogah" sudah menjadi kebiasaan dan budaya bahwa jika setelah disebrangkan mereka mengasih imbalan berupa uang seikhlasnya.

 

Analisis pada penelitian ini membahas mengenai suatu peraturan pasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan dimana didalamnya membahas tentang adanya larangan bagi seseorang atau kelompok untuk melakukan pengaturan jalan dengan mendapat imbalan jasa dan juga melakukan pungutan uang bagi pengendara umum dan juga angkutan jalan. Akan tetapi didalam realitasnya para pengatur jalan "pak ogah" sangat marak beroperasi di daerah persimpangan jalan yang berada di kota malang , sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan undang-undang atau peraturan tersebut tidak efektif.

 


Selain itu, juga masih ada beberapa elemen yang tidak dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada, sebagai bukti realitas ketika wawancara adalah faktor penegakan hukum yang tidak dijalankan sepenuhnya oleh opnum terkait hal tersebut yakni kepolisian, karena dalam hal ini kepolisian adalah pihak yang sangat berpengaruh khususnya didalam pengaturan lalu lintas.

 

Juga ada beberapa faktor lain menurut teori efektifitas hukum yang juga menjadi pertimbangan yaitu masyarakat, realitas yang ada para masyarakat merasa senang akan adanya pengaturan jalan sehingga para pengatur jalan memanfaatkan hal tersebut sebagai ladang mata pencaharian hal tersebut juga sudah membudaya , oleh karena itu implemementasi pasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tidak efektif, sehingga adanya suatu penyimpangan dalam realitasnya,

 

Status para pengatur lalu lintas atau "pak ogah" tersebut sesuai dengan analisis adalah sebagian besar dari mereka tidak mempunyai izin, sehingga tidak adanya ketrampilan khusus dalam mengatur lalu lintas, namun ada sebagian juga sudah mempunyai izin dan mengetahui peraturan yang diberlakukan. Dan hal ini dianggap tidak memenuhi standarisasi seorang pengatur jalan yang resmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun