Mohon tunggu...
Honing Alvianto Bana
Honing Alvianto Bana Mohon Tunggu... Petani - Hidup adalah kesunyian masing-masing

Seperti banyak laki-laki yang kau temui di persimpangan jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Politik Itu Harusnya Mencerahkan

11 Oktober 2020   13:16 Diperbarui: 13 Oktober 2020   08:07 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masa dan polisi sempat damai usai kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Kericuhan ini mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar massa. (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tak hanya datang dari Indonesia, tapi juga dari berbagai komunitas internasional."

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan pada Senin, 05 Oktober 2020. Pengesahan UU tersebut tentu mengganggu rasa keadilan kita sebagai rakyat Indonesia. Tak heran, beberapa hari setelah itu, penolakan berdatangan dari berbagai kalangan.

Penolakan itu setidaknya datang dari organisasi masyarakat sipil, organisasi lingkungan, kaum buruh, organisasi HAM, organisasi mahasiswa, masyarakat adat dan lain sebagainya.

Penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau yang biasa dikenal sebagai UU Omnibus Law tak hanya datang dari Indonesia, tapi juga dari berbagai komunitas internasional.

Kita tahu, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law adalah upaya penyederhanaan terhadap banyaknya aturan hukum. Artinya, semangat awal dari UU ini tentu sangatlah baik.

Semangat itu setidaknya terlihat dalam pidato Jokowi pada 20 Oktober 2019, setelah dilantik menjadi presiden RI untuk kedua kalinya. Dalam pidato tersebut, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja serta Undang-Undang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai Omnibus Law.

Pidato itu awalnya disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia. Sayangnya, sejumlah pasal dalam RUU Omnibus Law akhirnya ditolak oleh sejumlah kalangan setelah disahkan.

Penolakan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah pasal yang justru merugikan pekerja. Pasal-pasal tersebut adalah pasal-pasal yang memperpanjang jam kerja dan lembur, pemangkasan kewenangan serikat pekerja, pengurangan hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran.

Tak hanya itu, RUU Omnibus Law ini pun merugikan bidang pertanian karena hilangnya pembatasan impor pangan, monopoli oleh unit usaha terkait ekspor bibit unggul tanaman dan lain sebagainya.

Membaca pasal-pasal tersebut, kita akhirnya mengetahui bahwa adanya kontradiksi dengan semangat awal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Sesungguhnya, sejak awal pembahasan RUU Omnibus Law ini sudah menuai banyak kontroversi. Pasalnya, substansi aturan dinilai bermasalah karena merugikan rakyat, khususnya tenaga kerja serta dampaknya pada lingkungan hidup. Selain itu, aturan ini pun mereduksi peran pemerintah daerah.

Setelah disahkan, banyak kalangan dari anggota DPR, parpol, dan pejabat pemerintah meminta untuk mengajukan judicial review saja. Menurut mereka, produk hukum tak boleh dicampur dengan politik. 

Hal itu tercium dari tuduhan yang beredar beberapa hari ini bahwa ada kelompok politik yang menunggani aksi demontrasi di berbagai daerah.

Sayangnya, alasan seperti ini sering kali hanya digunakan sebagai tameng untuk tidak berbuat apa-apa saat ketidakadilan telah terjadi. Hal inilah yang akhirnya membuat kita berpikir ulang soal hubungan antara produk hukum dan politik.

Pemerintahan Jokowi dalam banyak pidato sering kali berpegang pada pandangan, bahwa hukum adalah seperangkat prosedur yang bebas dari campur tangan politik.

Bahkan, ketika keputusan hukum sungguh mencerminkan ketidakadilan, tidak boleh ada yang mencampuri urusan hukum. Pendek kata, hukum hanya soal para ahli hukum dan para penegak hukum semata. Padahal produk hukum adalah hasil dari proses politik.

Politik adalah segala sesuatu terkait dengan pengelolaan hidup bersama, baik di tingkat komunitas kecil, agama, negara ataupun lebih luas. Pengelolaan hidup bersama ini dilakukan dengan berpijak pada nilai-nilai kehidupan yang dianggap berharga di suatu masyarakat.

Oleh sebab itu, jika kita tenang dan merenungi apa yang disampaikan oleh kalangan pendukung Omnibus Law, kita akan menyadari bahwa pandangan mereka jelas salah kaprah, sebab hukum adalah produk dari proses politik.

Di dalam masyarakat demokratis seperti Indonesia, hukum adalah hasil pembicaraan antara pemerintah, wakil rakyat dan masyarakat luas. Setelah menjadi hukum, ia pun tetap berada dalam kendali maupun pengamatan masyarakat luas.

Meski begitu, kita tak bisa menutup mata bahwa politik sering kali justru berseberangan dengan harapan masyarakat pada umumnya. Politik Indonesia selalu berwajah ganda. Setidaknya, ada dua jenis wajah dalam politik. Dua hal tersebut adalah sebagai berikut:

Yang pertama adalah politik predator. Politik predator adalah politik yang menggunakan segala macam cara untuk mencapai kekuasaan, meski dengan mengabaikan semua norma dan aturan yang berlaku.

Jika politik predator ini yang mendominasi dan mengendalikan politik dan hukum, maka kekacauan adalah buahnya. Tak heran, rasa keadilan sering kali diinjak oleh berbagai keputusan hukum yang kotor dan busuk. 

Salah satunya adalah sejumlah pasal yang terdapat dalam UU Omnibus Law ini. Artinya, bersikap diam di hadapan produk hukum yang tak adil, justru membiarkan politik predator memengaruhi produk dan keputusan hukum.

Hasilnya adalah penghinaan besar terhadap rasa keadilan masyarakat luas, baik nasional maupun internasional.

Politik yang kedua adalah politik yang tercerahkan. Politik semacam ini adalah politik yang mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan di dalam tata kelola hidup bersama. Ia melawan segala bentuk korupsi, ketidakadilan, dan intoleransi di dalam kehidupan masyarakat.

Politik semacam inilah yang seharusnya mengatur hukum, supaya ia tetap sesuai dengan hakekatnya, yakni mewujudkan keadilan.

Dalam arti ini, hukum haruslah dalam kendali politik. Meski begitu, politik haruslah dirumuskan dan dikawal sedemikian rupa, sehingga politik predator lenyap, dan politik tercerahkan bisa terbangun.

Mewujudkan politik semacam itu memang cukup sulit, tapi sulit bukan berarti tak bisa. Hal ini masih sangat mungkin dilakukan. Banyak negara di abad 21 ini sudah berhasil melakukan tersebut.

Untuk itu, pemerintahan Jokowi, dengan dukungan seluruh rakyat, perlu belajar menerapkan hal ini dalam kebijakan-kebijakannya. Lantas, bagaimana cara menerapkan hal tersebut?

Menurut saya, ada dua hal yang perlu dilakukan jika pemerintah Jokowi berkeinginan untuk menerapkannya.

Yang pertama, politik harus ditanam kembali ke moralitas. Moralitas yang dimaksud di sini bukanlah kepatuhan buta terhadap aturan dan dogma yang sudah ketinggalan jaman, melainkan moralitas yang lahir secara alami dari perasaan kesatuan dengan segala yang ada.

Perasaan yang dimaksud adalah perasaan bahwa kita semua adalah warga semesta, yang hidup bersama semua makhluk hidup lainnya. Hanya dengan kesadaran akan kesatuan dan kesamaan seperti itu, kita bisa bersikap adil dan penuh kasih terhadap segala yang ada. Inilah moralitas yang sejati.

Yang kedua, politik butuh keterlibatan rakyat. Kita tidak bisa lagi bersikap tak peduli, yang hanya asik dengan hidup, karir dan kenikmatan kita masing-masing.

Hal ini sangatlah penting, sebab jika kita bersikap bodoh dan tidak melibatkan rakyat, maka yang akan menguasai dan mendominasi lapangan politik adalah orang-orang yang menganut politik predator, seperti yang banyak kita saksikan sekarang ini. Hasilnya adalah kehancuran hidup bersama.

Untuk itu, pemerintahan Jokowi perlu mengubah pandangan tentang hubungan hukum dan politik. Hal ini mendesak untuk dilakukan sebab keadilan merupakan tujuan utama dari keberadaan hukum. Hukum yang tak adil bukanlah hukum sama sekali.

Sebagai rakyat, kita perlu memberikan dukungan dan kritikan terhadap pemerintahan Jokowi, supaya politik yang tercerahkan menjadi kenyataan serta keadilan dan kedamaian bisa terwujud di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun