Mohon tunggu...
HiQudsStory
HiQudsStory Mohon Tunggu... Content Writer, Full time Blogger

Akun instagram @hiquds, twitter @hi_quds

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

FGD Kompasiana dan KAI Commuterline: Yuk Jadikan Transportasi Umum sebagai Ruang Aman dari Kekerasan Seksual

3 Agustus 2025   10:13 Diperbarui: 5 Agustus 2025   10:05 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FGD yang menghadirkan narasumber ahli. (Dokumentasi Pribadi)

Menggunakan transportasi umum merupakan salah satu cara saya membantu menjaga bumi mengurangi polusi. Apalagi transportasi sekarang ini sudah lebih baik dari beberapa tahun lalu, terutama kereta baik commuterline maupun kereta jarak jauh. Namun sudahkah transportasi umum kita terutama kereta menjadi ruang aman dari tindakan kekerasan seksual?

Sebagai pengguna jasa kereta commuterline, kepadatan pengguna terutama di jam-jam sibuk (rush hours) memaksa kita untuk harus tetap waspada. Berbagai kejadian kejahatan seperti copet atau kekerasan seksual bisa saja terjadi di transportasi umum.

Punya pengalaman tidak mengenakkan ketika berada di commuterline tidak serta merta membuat saya kapok. Waktu itu jam sibuk, saya ada keperluan di area Bogor dan menggunakan kereta commuterline. Padatnya penumpang membuat saya terhimpit hingga ke tengah diantara para penumpang lain. 

Saya memaklumi padatnya penumpang tentu akan saling berimpitan, namun saya merasa ada yang janggal di bagian belakang saya. Merasa tidak nyaman saya berusaha untuk menepis namun si pelaku tidak bergeming. Akhirnya saya bergeser dan terpaksa turun di stasiun terdekat karena saking saya kaget.

Pada saat itu saya tidak tahu harus berbuat apa, yang saya pikirkan hanya bagaimana saya bisa terlepas dari situasi tersebut. Ternyata apa yang terjadi pada saya termasuk salah satu bentuk kekerasan seksual di transportasi umum.

FGD yang menghadirkan narasumber ahli. (Dokumentasi Pribadi)
FGD yang menghadirkan narasumber ahli. (Dokumentasi Pribadi)

Setuju dengan yang dikatakan psikolog Nirmala pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Studio 2, Menara Kompas, bahwa banyak korban kekerasan seksual ketika kejadian tiba-tiba merasa ngeblank, tidak tahu apa yang harus dilakukan. Karena korban merasa takut, terintimidasi sekaligus malu. Pada kejadian tersebut, saya masih bersyukur tidak sampai terlalu jauh, namun tetap bukan pengalaman yang menyenangkan.

COO Kompasiana, Heru Margianto memaparkan data survey terkait kekerasan seksual di transportasi umum. (Dokumentasi Pribadi)
COO Kompasiana, Heru Margianto memaparkan data survey terkait kekerasan seksual di transportasi umum. (Dokumentasi Pribadi)

Walaupun berdasar data yang dilakukan Kompasiana melalui survei daring bahwa angka kekerasan seksual itu termasuk kecil dan lebih banyak terjadi di angkot, seperti yang dipaparkan COO Kompasiana, Heru Margianto tetap saja hal tersebut menjadi perhatian pihak PT KCI dalam upaya memberikan ruang nyaman dan aman bagi para penggunanya.

Dirut PT KCI Asdo Artiviyanto memaparkan data kasus kekerasan seksual. (Dokumentasi Pribadi)
Dirut PT KCI Asdo Artiviyanto memaparkan data kasus kekerasan seksual. (Dokumentasi Pribadi)

Kekerasan seksual di transportasi umum terutama di commuterline, pihak PT KCI berupaya memberikan sanksi pada pelaku dan pendampingan pada korban. Diharapkan korban juga dapat melaporkan agar tindakan pencegahan dapat dilakukan. Beberapa upaya yang dilakukan PT KCI terhadap peristiwa kekerasan seksual, seperti yang dijelaskan Asdo Artiviyanto selalu Dirut PT KCI, antara lain:

  • Blacklist, membatasi pelaku untuk tidak dapat berada di area stasiun dan menggunakan transportasi commuterline dan juga kereta jarak jauh selama 365 hari
  • Petugas Pengawalan Kereta (Walka), menempatkan petugas Walka untuk menciptakan rasa aman serta membantu para korban dan juga meminimalisir tindakan kekerasan seksual
  • Lapor Bahaya, mengajak pengguna commuterline untuk melaporkan berbagai tindakan mencurigakan misalnya kejahatan dan kekerasan seksual ke contact center 021-121 atau petugas Walka di tempat.
  • Pendamping, memberikan pendampingan pada korban untuk proses hukum pada pelaku kekerasan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun