Semacam ada kekhawatiran di masyarakat saat harus berinvestasi emas. Akhirnya, investasi yang seharusnya dilakukan dalam bentuk emas, dialihkan dengan cara lain. Misalnya menginvestasikan dalam bentuk tanah, rumah ataupun barang berharga lainnya.
Saat keadaan situasi pasar yang tidak terlalu kondusif dan dengan meningkatnya BI Rate akibat inflasi di atas 2 digit, membuat banyak orang mengalihkan investasi yang cukup aman yaitu dengan membeli emas. Itu karena logam mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh keperluan manusia, di samping memiliki nilai estetis tinggi. Sekali lagi ditegaskan, emas juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil dan aman.
Bila ingin investasi emas dengan harga murah adalah membeli emas perhiasan atau batangan di Pegadaian saat lelang, karena emas dilelang tidak terkena ongkos pembuatan atau pun PPN 10%. Cara lain yang masyarakat masih belum banyak tahu, membeli logam mulia melalui Pegadaian, bisa secara tunai atau kredit, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang ada.
Di Pegadaian terdapat istilah MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi) yang memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat. Program MULIA tersebut berupa pembelian emas batangan baik secara tunai atau angsuran dengan tujuan investasi jangka panjang. Emas yang ditawarkan untuk program MULIA adalah emas murni 99,99 persen bersertifikat.
Syarat mengikuti program MULIA ini pun tergolong tidak memberatkan. Yakni menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya, mengisi formulir aplikasi MULIA, menyerahkan uang muka serta menandatangani akad MULIA.
Prosedurnya, pembeli mengajukan permohonan ke pegadaian dengan melengkapi persyaratannya. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pembiayaan serta mengisi biodata diri. Bila syarat lengkap maka proses administrasi hanya berlangsung berkisar 15 menit.
Usaha perdagangan dan pembiayaan emas di Pegadaian ini hadir untuk tujuan investasi atau tabungan emas, terutama menyasar ritel. Pegadaian MULIA juga merupakan penjualan emas oleh Perseroan kepada masyarakat secara tunai ataupun angsuran dalam jangka waktu tertentu. MULIA ini merupakan produk syariah yang diluncurkan pada 2008 dan cukup mendapat respon yang baik dari pelanggan (Annual Report Pegadaian 2011, hal 35).
Dengan berinvestasi logam mulia, masyarakat bisa mewujudkan niat seperti menabung untuk menunaikan ibadah haji. Atau mempersiapkan biaya pendidikan anak di masa mendatang, serta untuk memiliki tempat tinggal. Memiliki investasi logam mulia juga bisa digunakan untuk memenuhi keperluan mendesak. Lagipula logam mulia bisa dijual atau digadaikan dengan cepat dan mudah.
Khusus program MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi), pembayaran kredit atau angsuran logam mulia memiliki ketentuan. Lama angsuran mulai dari tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun. Dengan simulasi pembelian yakni bila satu keping logam mulia seberat 25 gram dengan kadar 99,99 persen dengan asumsi harga Rp 7.813.000, maka untuk pembayaran secara tunai yakni harga ditambah persen margin ditambah administrasi.
Sedangkan untuk pembelian kredit maka harus ada uang muka minimal 25 persen, dengan ketentuan logam mulia masih berada di pegadaian hingga angsuran lunas. Jenis logam mulia Pegadaian merupakan logam mulia dari PT Antam yang jarang diperjualbelikan di pasaran. Bila dijual lagi di pasar logam mulia masih sangat laku dan sering dicari orang karena kadarnya yang akurat 99,99 persen.
Ketentuan Investasi
Melihat harga emas batangan yang semakin berkilau membuat siapapun tergiur. Tapi kendalanya adalah, harga logam mulia yang cukup tinggi menjadi kendala karyawan yang bergaji pas-pasan untuk bisa memilikinya.
Untuk itulah PT Pegadaian (Persero) melalui skema syariahnya menyediakan layanan emas Mulia. Layanan kepemilikan emas ini memberikan kemudahan dengan skema angsuran hingga tiga tahun.
Investasi emas di Pegadaian mulai dari lima gram emas, 10 gram, 25 gram, satu ons hingga satu kilogram emas dengan uang muka minimal 25 persen dari harga emas. Pembelian emas dalam program MULIA bisa diajukan di kantor cabang Pegadaian mana saja. Dan semua kantor cabang pegadaian bisa melayani program MULIA.