Mohon tunggu...
Heru Prasetyo
Heru Prasetyo Mohon Tunggu... -

Saat ini tercatat sebagai PNS Kementerian Perhubungan di Jakarta. Pernah bertugas sebagai Staf KBRI di London, Inggris tahun 2003/2007

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Masukan Untuk Pembenahan Angkutan Umum di DKI

26 September 2012   06:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:40 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Dalam jangka panjang, perusahaan dapat menghimbau dan mengajurkan kepada para pekerjanya untuk menggunakan sarana transportasi publik sehingga dapat menghemat biaya transportasi dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dengan demikian akan mengurangi kemacetan lalu lintas dan mencegah terjadinya efek rumah kaca.

Dengan pola keikutsertaan sektor swasta dalam pengelolaan transportasi publik, maka demokrasi transportasi, dalam pengertian bahwa transportasi publik yang dikelola "dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat" akan tercapai.

4. Komponen biaya utama yang harus diperhatikan demi kesinambungan pengelolaan transportasi publik adalah komponen biaya upah/gaji SDM (teknis dan non-teknis) dan komponen biaya perawatan (maintenance costs) serta komponen biaya pengadaan suku cadang (spareparts costs) dari prasarana dan sarana transportasi. Ketiga komponen biaya tersebut harus dihitung secara transparan dan setiap tahun secara ringkas dipublikasikan dalam bentuk neraca (balance sheet) yang dimuat dalam buletin yang diterbitkan secara berkala oleh Otoritas.

5. Besarnya ongkos angkut harus dihitung secara transparan berdasarkan pertimbangan terhadap koefisien pokok sebagai berikut:

a. nilai asset setiap kendaraan (bukan nilai seluruh investasi karena fasilitas umum harus disediakan oleh Pemerintah);

b. perhitungan biaya perawatan (maintenance) kendaraan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu termasuk penggantian suku cadang;


c. pemakaian bahan bakar dalam jangka waktu 1 (satu) jam;

d. upah tenaga kerja; (upah pengemudi dan tenaga yang bekerja di bengkel ditetapkan berdasarkan kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) jam, dan dalam satu hari seseorang hanya boleh bekerja maksimum 8 jam atau tidak boleh lebih dari 40 jam dalam satu minggu);

e. premi asuransi kecelakaan (untuk kerusakan prasarana dan sarana);

f. premi asuransi jiwa penumpang; dan

g. tolok pertumbuhan dari kegiatan pelayanan angkutan umum yang diinginkan untuk jangka waktu satu tahun yang biasanya dihitung sebanding dengan besarnya bunga komersial perbankan (interest rates).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun