Mohon tunggu...
Tarigan Sibero
Tarigan Sibero Mohon Tunggu... Pilot - Pensiunan yang masih gemar menulis

Lulusan AAU-64 | Pecinta Berat C130 Hercules | Penulis Buku 50Tahun Hercules | Pernah bekerja sebagai Quality Control and Assurance di sebuah Sekolah Penerbang

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Permasalahan pada Penyelenggaraan Sekolah Penerbangan di Indonesia

24 November 2020   14:48 Diperbarui: 24 November 2020   21:28 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/Tahun 2009 tentang Penerbangan , di dalam pasal 383 mengatakan bahwa Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka penyediaan SDM bidang Penerbangan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melalui  jalur pendidikan formal dan/atau non formal. 

Dalam pasal lain disebutkan juga bahwa Pendidikan dan Pelatihan SDM Bidang Penerbangan diselenggarakan dalam kerangka sistem Pendidikan Nasional, dalam upaya meningkatkan kecerdasan bangsa sesuai amanat UUD-1945. Dengan demikian dapat diartikan bahwa masalah pendidikan dan pelatihan SDM bidang penerbangan merupakan tanggung jawab semua pihak yang secara sinergi memberikan berbagai kemudahan serta dukungan bagi terelenggaranya pendidikan dan pelatihan SDM dimaksud.

Kapasitas angkutan udara di Indonesia dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan dan peningkatan, baik penumpang mupun barang.   Beberapa maskapai penerbangan di Indonesia telah berusaha menambah berbagai jenis armada pesawat terbangnya namun belum diimbangi dengan tersedianya jumlah awak pesawat yang memadai, terutama penerbang.  

Menghadapi Liberalisasi Angkutan Udara ASEAN menuju ASEAN Economic Community 2015" dimana para Menteri Perhubungan Negara-negara ASEAN telah menandatangani Multilateral Agreement On Air Services yang memberi kebebasan hak angkut bagi operator Angkutan Udara dari/ke bandara-bandara kawasan ASEAN, merupakan tantangan berat bagi pemerintah, khususnya operator-operator Angkutan Udara di Indonesia, sehingga dituntut untuk segera berbenah diri dalam meningkatkan daya saingnya. Selain kesiapan fasilitas Bandara serta komponen-komponen pendukungnya, kesiapan tenaga-tenaga SDM bidang penerbangan harus dapat terpenuhi, baik kuantitas dan terlebih lagi kualitasnya.

Fakta-Fakta

Dari sumber yang dapat dipercaya, diperoleh data tentang  kebutuhan tenaga penerbang di Indonesia rata-rata sebanyak 500 -- 800 penerbang setiap tahunnya, sementara yang mampu diproduksi oleh Sekola-Sekolah Penerbang hanya antara 150 -- 200 penerbang saja setiap tahunnya.Untuk mengatasi kekurangan  tenaga penerbang tersebut, hampir semua operator Angkutan Udara  mengambil jalan pintas dengan mengikat perjanjian kontrak dengan tenaga-tenaga penerbang asing yang dalam jangka panjang akan merugikan perusahaan sekaligus juga merugikan pemerintah Indonesia. 

Keluaran tenaga-tenaga penerbang muda yang dihasilkan oleh seluruh Sekolah Penerbang yang telah beroperasi hingga saat ini belum mampu mencukupi kebutuhan tenaga penerbang bagi operator-operator penerbangan di dalam negeri. Hal tersebut diperburuk lagi karena hampir semua operator angkutan udara tidak mau menerima lulusan sekolah-sekolah penerbang yang belum siap guna, sehingga masih banyak lulusan Sekolah Penerbang di Indonesia yang belum bekerja, kecuali bagi mereka yang mampu menanggung beaya transisi ke pesawat multi jet engine yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara tersebut.

Banyak faktor penghambat yang menyebabkan laju pertumbuhan Sekolah Penerbang di Indonesia tidak terlalu menggembirakan sehingga sangat mungkin ada beberapa Sekolah Penerbang yang terancam gulung tikar.Faktor penghambat tersebut, antara lain :

  1. Sekolah Penerbang membutuhkan investasi yang cukup besar, terutama untuk pengadaan pesawat-pesawat latih dengan suku cadangnya, serta harga bahan bakar pesawat udara yang terus membubung tinggi.

  2. Kondisi diatas diperburuk lagi dengan Peraturan Pemerintah yang kontra produktif yang memberlakukan ketentuan bea masuk pesawat-pesawat latih sebesar 67,5 %, sementara bagi pengadaan pesawat-pesawat komersil dibebaskan dari bea masuk.

  3. Sulitnya mendapatkan izin penggunaan "Training Area" suatu kebutuhan yang sangat vital untuk sebuah Sekolah Penerbang dengan alasan kepadatan lalu lintas penerbangan, kawasan pariwisata, dan sebagainya.   

  4. Persawat-Pesawat Latih berbendera Indonesia dengan registrasi PK yang beroperasi di bandara-bandara sipil/komersil, diharuskan memiliki "Security Clearance".

  5. Tenaga Instruktur Penerbang sangat terbatas, terutama Instruktur Penerbang lokal.

  6. Kemampuan pihak Penyedia bahan bakar pesawat dalam menyediakan Bahan Bakar Udara masih terbatas, baik jumlah maupun jenisnya dengan harga yang mahal.

Permasalahan

Bagaimana menumbuhkembangkan rasa tanggung jawab semua instansi terkait pentingnya pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia bidang penerbangan, sehingga secara sinergi memberikan perhatian serta kepedulian dengan menyediakan berbagai dukungan serta kemudahan-kemudahan bagi terselenggaranya pendidikan dan pelatihan penerbangan. 

Instansi terkait yang dimaksud dalam pasal 7 di atas, antara lain :

  • Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang merupakan instansi kunci dalam menentukan hitam putihnya dunia penerbangan di Indonesia termasuk dalam hal Pembinaan Sumber Daya Manusia Bidang Penerbangan sesuai Undang-Undang RI No.1 Tahun 209.

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, cq Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini , Non Formal , dan Informal, yang bertanggung jawab dalam hal pengeluaran berbagai perizinan serta bimbingan tehnis tata laksana Pendidikan Non Formal dan Informal.

  • Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia, cq Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan & Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memberikan bimbingan tentang penggunaan tenaga Asing serta pemanfaat tenaga Asing yang ingin bekerja sebagai Instruktur Penerbang setelah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Penerbang pada salah satu Sekolah Penerbang di Indonesia.

  • APPI (Asosiasi Pndidikan Penerbang Indonesia), sebagai wadah organisasi Sekolah-Sekolah Penerbang di Indonesia, yang menampung segala aspirasi, keluhan, serta permasalahan masing-masing Sekolah Penerbang, sekaligus sebagai jembatan untuk meneruskan dan mendiskusikan aspirasi, keluhan dan permasalahan masing-masing Sekolah Penerbang dengan pihak regulator maupun dengan pihak-pihak terkait lainnya.

  • Pemerintah Daerah. Keberadaan sebuah Sekolah Penerbang di sebuah daerah, Pripinsi/Kabupaten, merupakan asset daerah yang patut dibanggakan oleh daerah tersebut sehingga dapat memberikan dukungan sesuai kapasitasnya.

Pembahasan

Berangkat dari butir-butir dasar pemikiran serta permasalahan-permasalahan tersebut di atas, diadakan pembahasan dalam berbagai hal, antara lain :

  1. Bea Masuk Pesawat Latih.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/Tahun 2009 pasal 382 mengatakan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Penerbangan diselenggarakan dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional.Dengan demikian maka semua instansi terkait seharusnya memberikan dukungan serta kemudahan bagi terselenggaranya operasi Pendidikan dan Pelatihan dimaksud. Negara-negara di dunia pada umumnya membebaskan bea masuk tehadap segala peralatan atau material yang ada hubungannya dengan Olah Raga dan Pendidikan, tentunya hal tersebut juga bisa diberlakukan di Negara Indonesia. Adanya anggapan bahwa pembelian pesawat yang disamakan dengan pembelian pesawat pribadi (kemewahan) adalah keliru dan perlu dikembalikan kepada pasal 382 UU no.1/Tahun 2009 tersebut.

  2. "Training Base" dan "Training Area".
    Merupakan salah satu komponen utama bagi Sekolah Penerbang dalam menjalankan misinya untuk mencetak Penerbang disamping pesawat terbang dan personil pendukung yang handal.Setiap Sekolah Penerbang pada tahap awal persiapan operasional telah mengajukan lokasi "Training Base" dan "Training Area" kepada pihak regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.Namun, untuk memperoleh izin penggunaannya masih membutuhkan waktu dan perjalanan yang berliku-liku, apalagi untuk mendapatkan sertifikasi resmi penggunaannya.Kepadatan Lalu Lintas Penerbangan selalu dijadikan alasan klasik untuk tidak meresmikan sebuah "training area". Padahal kalau melihat Sekolah-Sekolah Penerbang diluar negeri, justru keadaan traffic yang padat akan membuat setiap siswa penerbang menjadi lebih cepat dewasa dalam berlalu-lintas di udara bersama lalu lintas penerbangan umum.

  3. Security Clearance.
    Selama ini yang dijadikan referensi oleh pejabat-pejabat kompeten di Markas Besar TNI-AU adalah Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Perkasau//133/XII/2008, tanggal 30 Desember 2008 tentang Pengawasan dan Pengamanan Terhadap Penerbangan Non Schedule Pesawat Udara Asing dan Domestik, yang dijabarkan oleh Kasubdit Intelud melalui Pemberitahuan tentang Proses permohonan Flight Security Clearance (FSC) bagi operator penerbangan.Sangat disadari bahwa kepentingan Keamanan Negara adalah yang paling utama, namun bagi operator penerbangan yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan siswa penerbang tampaknya perlu mendapat perlakuan tersendiri. Antara penerbangan pesawat asing non schedule dengan pesawat-pesawat operator angkutan udara domestik barangkali masih ada koneksitasnya, akan tetapi pesawat-pesawat latih yang hanya melakukan kegiatan penerbangan lokal tampaknya tidak ada yang perlu dikhawatirkan.Kecuali dalam kegiatan penerbangan Cross-Country, pesawat latih akan mengadakan penerbangan ke bandara lain yang jaraknya juga tidak melebihi 150 NM dari "home base" nya. Untuk kegiatan ini, bila ada hal-hal yang mencurigakan, maka dalam upaya pengawasan, pihak berwenang dapat mengadakan pemeriksaan. Perlu adanya pembicaraan Lintas sektoral antar instansi terkait agar Sekolah Penerbang bisa lebih leluasa dalam menjalankan misinya.

  4. Banyak Maskapai Penerbangan Luar Negeri yang berminat melatih para siswa penerbangnya di Sekolah-Sekolah Penerbang di Indonesia.Setelah selesai pendidikan dan dinyatakan lulus, mereka bersedia dipekerjakan sebagai tenaga instruktur penerbang selama lebih kurang dua tahun, pada saat mana mereka telah memperoleh sekitar 1500-2000 jam terbang, kemudian dikembalikan kepada maskapai penerbangan bersangkutan. Pada era globalisasi, sudah saatnya Sekolah-Sekolah Penerbang Indonesia membuka pintu lebar-lebar bagi siswa-siswa asing guna lebih meningkatkan citra aviasi Indonesia di mata Internasional, sekaligus untuk mengatasi kekurangan tenaga Instruktur Penerbang di dalam negeri.

Kesimpulan Dan Harapan

Hal kekurangan tenaga penerbang di Indonesia merupakan masalah Nasional, sehingga perlu adanya komitmen yang tinggi dari semua instansi dan pihak-pihak terkait lainnya terhadap pentingnya pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Penerbangan dengan memberikan perhatian, dukungan serta kemudahan bagi terselenggaranya pendidikan dan pelatihan penerbang pada Sekolah-Sekolah Penerbang di Indonesia.

Dengan demikian beban pikiran dan beban finansil di Sekolah Penerbang dapat dikurangi sehingga masing-masing Sekolah Penerbang dapat berkonsentrasi penuh dalam mendidik dan melatih siswa-siswa penerbang yang kelak akan menjadi penerbang yang handal, professional, kompeten, bertanggung jawab serta memiliki integritas tinggi.

Semua permasalahan tersebut di atas sering dibahas dan didiskusikan, baik secara bilateral maupun multilateral (lintas sektoral), namun jarang sekali ditindak lanjuti. 

Oleh sebab itu disarankan perlu dijadwalkan pertemuan-pertemuan berlanjut antara instansi-instansi yang terkait dalam masalah Pembinaan Sumber Daya Manusia Bidang Penerbangan, sehingga seluruh masalah yang terekam pada pertemuan sebelumnya dapat ditindak lanjuti dan tidak menguap di tengah jalan.

Penulis pernah sebagai Quality Control&Assurance di sebuah Sekolah Penerbang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun