Mohon tunggu...
Tarigan Sibero
Tarigan Sibero Mohon Tunggu... Pilot - Pensiunan yang masih gemar menulis

Lulusan AAU-64 | Pecinta Berat C130 Hercules | Penulis Buku 50Tahun Hercules | Pernah bekerja sebagai Quality Control and Assurance di sebuah Sekolah Penerbang

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Permasalahan pada Penyelenggaraan Sekolah Penerbangan di Indonesia

24 November 2020   14:48 Diperbarui: 24 November 2020   21:28 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sulitnya mendapatkan izin penggunaan "Training Area" suatu kebutuhan yang sangat vital untuk sebuah Sekolah Penerbang dengan alasan kepadatan lalu lintas penerbangan, kawasan pariwisata, dan sebagainya.   

  • Persawat-Pesawat Latih berbendera Indonesia dengan registrasi PK yang beroperasi di bandara-bandara sipil/komersil, diharuskan memiliki "Security Clearance".

  • Tenaga Instruktur Penerbang sangat terbatas, terutama Instruktur Penerbang lokal.

  • Kemampuan pihak Penyedia bahan bakar pesawat dalam menyediakan Bahan Bakar Udara masih terbatas, baik jumlah maupun jenisnya dengan harga yang mahal.

  • Permasalahan

    Bagaimana menumbuhkembangkan rasa tanggung jawab semua instansi terkait pentingnya pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia bidang penerbangan, sehingga secara sinergi memberikan perhatian serta kepedulian dengan menyediakan berbagai dukungan serta kemudahan-kemudahan bagi terselenggaranya pendidikan dan pelatihan penerbangan. 

    Instansi terkait yang dimaksud dalam pasal 7 di atas, antara lain :

    • Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang merupakan instansi kunci dalam menentukan hitam putihnya dunia penerbangan di Indonesia termasuk dalam hal Pembinaan Sumber Daya Manusia Bidang Penerbangan sesuai Undang-Undang RI No.1 Tahun 209.

    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, cq Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini , Non Formal , dan Informal, yang bertanggung jawab dalam hal pengeluaran berbagai perizinan serta bimbingan tehnis tata laksana Pendidikan Non Formal dan Informal.

    • Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia, cq Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan & Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memberikan bimbingan tentang penggunaan tenaga Asing serta pemanfaat tenaga Asing yang ingin bekerja sebagai Instruktur Penerbang setelah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Penerbang pada salah satu Sekolah Penerbang di Indonesia.

    • APPI (Asosiasi Pndidikan Penerbang Indonesia), sebagai wadah organisasi Sekolah-Sekolah Penerbang di Indonesia, yang menampung segala aspirasi, keluhan, serta permasalahan masing-masing Sekolah Penerbang, sekaligus sebagai jembatan untuk meneruskan dan mendiskusikan aspirasi, keluhan dan permasalahan masing-masing Sekolah Penerbang dengan pihak regulator maupun dengan pihak-pihak terkait lainnya.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
      Lihat Otomotif Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun