Mohon tunggu...
HENDRO PAULUS NIM 55524110019
HENDRO PAULUS NIM 55524110019 Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hendro Paulus - 55524110019 - TB2: Pendidikan Habitus Perpajakan Trans-substansi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara

20 Juni 2025   15:01 Diperbarui: 20 Juni 2025   15:01 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Dosen Prof. Apollo

BAGIAN I. PENDAHULUAN

Latar Belakang

Perpajakan merupakan salah satu pilar utama yang sangat menentukan keberlangsungan dan kelangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Fungsi pajak sebagai sumber utama penerimaan negara menjadikannya instrumen vital dalam pembiayaan berbagai program pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya. Selain itu, pajak juga berperan penting dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme redistribusi pendapatan serta pemberdayaan komunitas di berbagai lapisan sosial. Pajak bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan juga menjadi fondasi penting dalam menjaga kedaulatan dan kemandirian suatu negara agar dapat membiayai kebutuhan rakyatnya secara mandiri tanpa terlalu bergantung pada bantuan luar negeri.

Namun, dalam konteks Indonesia, kepatuhan pajak masyarakat masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan potensi ekonomi yang dimiliki negara. Data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan formal, seperti pendaftaran wajib pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), maupun kepatuhan material, yaitu pembayaran dan pelaporan yang akurat sesuai dengan ketentuan perpajakan, masih belum optimal. Rendahnya tingkat kepatuhan ini bukan hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan adanya kendala struktural dan kultural yang menghambat efektivitas sistem perpajakan nasional. Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan perpajakan yang selama ini bersifat legal-formal dan berbasis penegakan hukum serta sanksi administratif, belum sepenuhnya berhasil mendorong kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Lebih jauh, perilaku dan sikap wajib pajak di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya yang melekat kuat dalam masyarakat. Kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh faktor eksternal berupa regulasi dan ancaman sanksi, tetapi juga oleh aspek psikologis, nilai-nilai sosial, norma budaya, dan tingkat pendidikan perpajakan yang dimiliki oleh warga negara. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kepatuhan pajak harus menempuh pendekatan yang lebih holistik dan transformatif, yang tidak semata-mata bergantung pada instrumen hukum dan pemaksaan, melainkan juga menanamkan nilai-nilai kesadaran dan tanggung jawab perpajakan secara internal dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan inovatif yang dapat diterapkan adalah pendekatan trans-substansi, yaitu pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dari bidang ilmu sosial, pendidikan, dan budaya ke dalam tata kelola perpajakan. Pendekatan ini menekankan pentingnya pembangunan karakter dan habitus perpajakan yang melekat pada individu sebagai warga negara yang sadar dan peduli terhadap fungsi sosial pajak.

Dalam konteks tersebut, pemikiran Ki Hadjar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia sangat relevan untuk dijadikan pijakan filosofis dan metodologis. Ki Hadjar Dewantara bukan hanya dikenal sebagai pelopor pendidikan yang meletakkan dasar-dasar sistem pendidikan nasional Indonesia, tetapi juga memperkenalkan paradigma pendidikan yang bersifat integral, humanistik, dan berbasis pada pembangunan karakter serta budaya bangsa. Sistem pendidikan among yang digagasnya menitikberatkan pada tiga prinsip utama, yaitu Ing Ngarsa Sung Tuladha (keteladanan dari pimpinan atau pendidik), Ing Madya Mangun Karsa (pemberdayaan dan penciptaan semangat di tengah masyarakat), dan Tut Wuri Handayani (pendampingan dan dorongan dari belakang). Nilai-nilai ini tidak hanya berlaku dalam ranah pendidikan formal, tetapi dapat diadaptasi secara luas untuk membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat, termasuk dalam konteks perpajakan.

Dengan mengadopsi prinsip-prinsip pendidikan karakter ala Ki Hadjar Dewantara, pembentukan habitus perpajakan --- yang merupakan pola pikir, sikap, dan tindakan warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajaknya secara sadar, sukarela, dan bertanggung jawab --- dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan berakar kuat. Habitus perpajakan ini tidak sekadar mengedepankan aspek ketaatan formal, melainkan juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya pajak sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa dan negara. Pendekatan pendidikan ini dapat dimulai sejak dini melalui kurikulum pendidikan formal, penyuluhan sosial, serta kampanye budaya pajak yang menanamkan nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, penulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam serta mengembangkan pendekatan pendidikan karakter berdasarkan filosofi Ki Hadjar Dewantara sebagai fondasi pembentukan habitus perpajakan di Indonesia. Melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan menyeluruh ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat secara signifikan, menjadikan perpajakan tidak hanya sebagai kewajiban hukum semata, tetapi juga sebagai bagian integral dari identitas dan tanggung jawab sosial warga negara dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana trans-substansi pemikiran Ki Hadjar Dewantara dapat diterapkan dalam pendidikan dan manajemen perpajakan?
  2. Apa makna dan peran habitus dalam membentuk kepatuhan pajak yang berkelanjutan?
  3. Bagaimana strategi implementasi pendekatan pendidikan karakter dalam konteks sistem perpajakan di Indonesia?

Tujuan Penulisan

  1. Menganalisis konsep trans-substansi dan habitus perpajakan sebagai pendekatan interdisipliner.
  2. Menjabarkan nilai-nilai utama dalam pemikiran Ki Hadjar Dewantara yang relevan untuk membentuk kesadaran perpajakan.
  3. Menyusun strategi manajemen dan edukasi perpajakan berbasis pendidikan karakter dan budaya bangsa.

Manfaat Penulisan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun