Mohon tunggu...
Hendri Muhammad
Hendri Muhammad Mohon Tunggu... Wiraswasta - Welcome Green !! Email: Hendri.jb74@gmail.com

... biarlah hanya antara aku dan kau, dan puisi sekedar anjing peliharaan kita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Berharap "Jakarta Mega Project" untuk Penanggulangan Banjir

8 Januari 2020   15:14 Diperbarui: 9 Januari 2020   15:50 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana deretan rumah kumuh di bantaran kali di Jalan Jati Bunder, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Pusat akan menata kawasan kumuh melalui program 100-0-100 yang dicanangkan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat dengan target Jakarta bebas dari kawasan kumuh pada 2019 mendatang. (Foto: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Dana yang didapatkan oleh LGFV dari penjualan bond ke CDB inilah yang digunakan untuk mengajak developer mengembangkan lahan menjadi area residensial, komersial, dan perkantoran yang diperuntukkan bagi masyarakat urban.

3. Pengembangan Urban Area
Tahap selanjutnya adalah pengembangan kawasan terpadu untuk dijadikan Developed Urban Area. Disini pemprov perlu mengeluarkan regulasi untuk peningkatan koefisien lantai bangunan (KLB) agar developer lebih leluasa membangun lebih banyak unit-unit hunian vertikal.

Jika menggunakan contoh diatas, dimana pemerintah mengembangkan 500 Ha wilayah kumuh (5 Juta meter persegi ), maka total luas lantai area pembangunan bisa sekitar 3x-nya (sekitar 15 juta meter persegi) atau bisa jadi lebih besar. Lebih dari cukup untuk menampung masyarakat yang tinggal disana termasuk membangun kawasan terpadu-nya.

Pengembangan kawasan dilaksanakan menggunakan sistem clustering, dimana masyarakat yang awalnya tinggal di satu cluster akan menempati unit-unit apartemen yang dibangun pada cluster tersebut. Hal ini memungkinkan ikatan sosial yang sudah terjalin ditempat tinggal lama akan coba terus dipertahankan ditempat tinggal yang baru.

Satu hal yang menjadi catatan penting adalah penyediaan tempat penampungan sementara bagi masyarakat yang areanya terdampak proyek pengembangan.

Pemprov DKI perlu membahas hal ini dengan developer, atau bisa juga dengan memanfaatkan program pembangunan rusunawa yang sebelumnya telah digagas pemprov.

Rusunawa yang dibangun pemprov ini yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara. Setelah pembangunan selesai, rusunawa tersebut digunakan sebagai tempat tinggal masyarakat yang statusnya bukan pemilik tanah.

***

Penerapan konsep ini memiliki konsekuensi pada perubahan gaya hidup warga di lingkungan sosial di tempat tinggal lama (landed) ke tempat tinggal baru (vertical). 

Pemerintah tentunya harus terus mengedukasi masyarakat untuk mentransformasikan gaya hidup warga di lingkungan yang baru, sebuah gaya hidup "high-rise living", bisa jadi dengan mengambil contoh Singapura yang telah menjalankannya dengan sangat baik.

Semoga tullisan ini bisa ikut memperkaya wacana penanggulangan banjir Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun