Mohon tunggu...
Hendri Muhammad
Hendri Muhammad Mohon Tunggu... Wiraswasta - Welcome Green !! Email: Hendri.jb74@gmail.com

... biarlah hanya antara aku dan kau, dan puisi sekedar anjing peliharaan kita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Berharap "Jakarta Mega Project" untuk Penanggulangan Banjir

8 Januari 2020   15:14 Diperbarui: 9 Januari 2020   15:50 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana deretan rumah kumuh di bantaran kali di Jalan Jati Bunder, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Pusat akan menata kawasan kumuh melalui program 100-0-100 yang dicanangkan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat dengan target Jakarta bebas dari kawasan kumuh pada 2019 mendatang. (Foto: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Secara garis besar, program ini dilaksanakan pertama kali dengan mengkonsolidasikan bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masing-masing individu menjadi satu bidang tanah bersama (bisa berbentuk PT, Koperasi, dll) yang nantinya diberikan hak pengelolaan atas tanah tersebut.

Selanjutnya, tanah bersama ini akan dikembangkan, bekerja sama dengan developer, untuk membangun kawasan terpadu (mixed use area) dimana masyarakat pemilik tanah sudah sepakat dengan hitung-hitungan kepemilikan rusun/apartemen sebagai kompensasi dari penyertaan tanah mereka

Beberapa langkah yang perlu dilakukan {emprov DKI Jakarta untuk melaksanakan program ini dijabarkan sebagai berikut:

1. Aspek Pendataan dan Perencanaan
Pihak Pemprov DKI perlu mendata wilayah-wilayah priotitas dan mengidentifikasi secara detail tentang status kepemilikan lahan di wilayah tersebut termasuk struktur kepemilikannya, serta mempersiapkan peraturan-peraturan daerah yang diperlukan agar program bisa dijalankan secara efektif.

Pada tahap ini, pihak pemprov juga harus berkomunikasi secara intensive dengan stakeholder lainnya, terutama pihak developer, untuk merumuskan konsep dan hitung-hitungan komersialyang mereka harapkan, termasuk pembiayaannya, agar "paket" tanah bersama dan regulasi (perda Pemprov DKI) ini menjadi benar-benar menarik secara ekonomis untuk dikembangkan oleh pihak swasta.

2. Konsolidasi Lahan Masyarakat
Peran penting Pemprov DKI Jakarta adalah melakukan sosialisasi secara terstruktur pada masyarakat agar program ini bisa dijalankan. Pemprov perlu membentuk team yang besar agar memungkinkan pelaksanaan program sosialisasi secara massive, kalau perlu melibatkan LSM atau organisasi kemasyarakatan lain untuk melakukan hal ini.

Targetnya jelas, jika program ini bisa dilaksanakan pada tahun 2020 maka pada akhir tahun diharapkan sudah tersedia lahan-lahan yang telah di "bundel" dalam paket-paket lahan yang siap untuk dikembangkan. Pihak pengembang tinggal "terima jadi" saja paket lahan yang secara legal formal sudah "clean and clear".

Peran sentral pemerintah daerah dalam konsolidasi lahan untuk pengembangan daerah urban telah dilakukan juga di negara-negara lain, di China salah satu contohnya.

Saya pernah menulis beberapa waktu lalu kalau China memiliki instrumen yang menjadi motor penggerak pembiayaan industri properti, dikenal dengan nama Local Government Financing Vehicle (LGFV) yang telah diterapkan diseluruh daratan China.

LGFV ini merupakan perusahaan yang didirikan pemerintah daerah di China untuk mengumpulkan tanah-tanah pertanian lokal, merelokasi para petani dari tanah tersebut, lalu membuat zona baru yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat perkotaan (urban use).

Tanah-tanah ini di bundel dalam bentuk bond atau surat berharga dan dijual ke bank terbesar di China, China Development bank (CDB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun