Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Dana Desa sebagai Solusi Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19

29 Juli 2021   10:26 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:26 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pixabay.com

Upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19 dapat terlihat dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian desa. 

Hal diatas juga sejalan dengan peraturan pemerintah dalam memberikan keluasan atas pengalihan dana desa untuk Covid-19 seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 yang dimaksudkan untuk mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 untuk: (1) Pencegahan dan penanganan Covid-19; (2) Padat Karya Tunai Desa ; (3) Bantuan Langsung Tunai Desa. Hal ini tentu berbeda dengan Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 yang mana dalam peraturan tersebut tidak dijabarkan atau dijelaskan penggunaan dana desa ini ditujukan untuk penanganan pandemic Covid-19 ( (Tengku Rika Valentina, 2020)

Kembali ke Dana Desa apa kaitanya antara dana desa dan Pemulihan Ekonomi nasional? Tentu kita kemudian akan bertanya-tanya. Yang pastinya Dana Desa yang dikeluarkan pada tahun 2021 mempunyai tujuan utama untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. 

Dana yang disalurkan akan diarahkan untuk menjalankan program atau kegiatan yang harus berkaitan dengan percepatan SDGs Desa, melalui tiga fokus yaitu pertama melakukan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, kedua yaitu melakukan program prioritas nasional meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. 

Terakhir ialah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19. Hingga tanggal 12 April Dana Desa Tahun 2021 yang telah cair dan masuk ke rekening desa adalah sebanyak Rp11,361 triliun dari total alokasi anggaran sebesar Rp72 triliun dan Dari Rp72 triliun Dana Desa tahun ini, yang sudah cair masuk ke desa sebanyak Rp11,361 triliun yang tersalur ke 34.053 desa dari 74.961 desa Jadi ada sekitar 45 persen desa di Indonesia sudah menerima pencairan Dana Desa Menurut Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen PDTT) Budi Arie Setiadi Pemanfaatan Dana Desa dalam pandemi Covid-19 ini diarahkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa. 

Semua program yang dibuat oleh Kemendes PDTT merujuk pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional, dengan mempunyai target- target seperti ada desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi,dan pertumbuhan ekonomi desa yang merata. 

Sangat diharapkan dengan disalurkanya dana desa maka bisa dimanfaatkan sebaik-baik mungkin untuk menjalankan semua proram yang sudah di rencanakan agar ekonomi indonesia bisa kembali pulih. Pengelolaan pun diharapkan harus lebih transparan dan yang terpenting mengoptimalkan dana desa untuk program-program prioritas dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Daftar Pustaka

Artikel DJKN.2021." Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)", https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.html, diakses pada 23 Juni 2021

Dra. Farida Kurnianingrum, M. (2021). Pedoman pengolahan keuangan desa tahn 2021. Jakarta: Ditjen. Bina Pemerintahan Desa -- Kementerian Dalam Negeri.

Fadli Faturrahman, M. S. (2020). PERUBAHAN ALOKASI ANGGARAN DANA DESA TERHADAP . SPECIAL ISSUE , 33-40.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun