Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Dana Desa sebagai Solusi Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19

29 Juli 2021   10:26 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:26 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pixabay.com

Desa atau disebut dengan nama lain sesuai dengan bahasa daerah setempat merupakan suatu unit wilayah terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat dengan berbagi aturan-aturan yang telah disepakati secara bersama. 

Desa merupakan suatu kesatuan dari masyarakat hukum di mana memiliki batas dan mempunyai wewenang dalam mengatur, mengurus urusan pemerintah, serta bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat setempat berdasar kepada  prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisonal yang telah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah memberikan kewenangan untuk desa dalam mengatur sendiri sistem pemerintahannya sebagai suatu entitas lokal  yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi serta bermartabat secara budaya. 

Dalam artian dengan adanya aturan ini maka desa telah menjadi kumpulan masyarakat yang dapat mengatur dirinya sendiri sebagai suatu wilayah otonom, dengan kemandirian dan dapat secara sukarela membangun wilayahnya.  

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan suatu harapan baru bagi masyarakat dan pemerintah desa, karena dengan adanya undang-undang ini maka masyarakat desa telah diakui sebagai masyarakat hukum dan eksistensinya telah diakui oleh negara. 

Jika kita lihat di dalam undang-undang ini jelas telah melahirkan paradigma baru yakni dalam artian desa bukan lagi menjadi objek dari suatu pembangunan akan tetapi telah menjadi subjek dari pembangunan tersebut. 

Desa saat ini telah mendapatkan kedudukan selayaknya sebagai self governing community, yang mempunyai peran dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi dan juga memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pemerintahannya sendiri. 

Hal ini sejalan dengan konsep desentralisasi yang mengatur urusan pemerintahan otonomi daerah agar daerah bisa mengatur pemerintahannya dengan sendiri, termasuk dalam hal mengelola keuangan yang kemudian di berikannya suntikan dana oleh pemerintah pusat secara langsung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan harapan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dana ini yang kita kemudian lebih kenal dengan dana desa. 

Untuk itu pemerintah desa dianggap perlu berperan penting dalam memanfaatkan penggunaan dana desa.  Perlu kita ketahui tujuan dari dana desa sendiri adalah untuk menjadikan desa yang mandiri bukan hanya bisa melaksanakan pembangunan akan tetapi paling terpenting adalah memperdayakan masyarakat, karena sejatinya kesejahteraan masyarakat akan terwujud bukan hanya dilihat dari infrastruktur pembangunannya saja akan tetapi paling penting yaitu membangun struktur dan kultur masyarakat dengan cara melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan skill yang nantinya bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan perekonomian.

Akan tetapi perlu kita akui pemanfaatan dana desa masih jauh dari kata sempurna  hal ini disebabkan karena dalam menyelenggarakan pemerintahan  perangkat desa belum mampu menerapkan yang namanya prinsip Good Governence. Prinsip ini mempunyai arti dalam hal bagaimana pemerintahan desa bisa menjalanakan pemerintahan dengan partisipatif, transparan dan akuntabel. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun