Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Dana Desa sebagai Solusi Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19

29 Juli 2021   10:26 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:26 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pixabay.com

Yang menjadi tolak ukur dari prinsip ini yakni bagimana pemerintah desa mampu untuk mengelola anggaran dengan sebaik-baik mungkin bagi kesejahteraan rakyat. 

Menurut data yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak digelontorkan oleh pemerintah pada tahun 2015 hingga Semester I 2018, dana desa begitu rawan terhadap praktik korupsi, dari tahun ke tahun korupsi dana desa mengalami peningkatan. 

Menurut peneliti ICW Egi Primayogha tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar (Kompas, 21 November 2018). Maka dari itu dana desa perlu dikontrol secara baik oleh pemerintah pusat maupun masyarakat desa itu sendiri.

Permasalaan baru kembali muncul, ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, bukan hanya berdampak pada kesehatan manusia akan tetapi semua aspek terkena dampaknya, mulai dari politik, sosial hinga ekonomi. Tercatat dampak ekonomi yang diakibatkan karena Covid-19 membuat Indonesia mengalami resesi ekonomi karena masih rendahnya aktivitas ekonomi, tekanan pada daya beli masyarakat serta terjadinya penurunan kembali PMI manufaktur dari 52,2 pada januari 2021 menjadi 50,9 di bulan ferbuari 2021. Sejak diserang oleh pandemi Covid-19 ekonomi di Indonesia terus berada di zona negatif. 

Di kuartal II-2020, ekonomi RI langsung jeblok hingga -5,32%, di kuartal III-2020 mulai terjadi perbaikan menjadi -3,49% tapi masih berada di zona negatif, di kuartal IV-2020 pun demikian meski membaik menjadi -2,19% tapi tetap saja belum berhasil mencatatkan pertumbuhan yang positif. 

Menurut pandangan dari Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, Indonesia bukan hanya terjebak dalam jurang resesi akan tetapi pandemi telah membuat ekonomi negara ini anjlok ke level pertumbuhan terendah sejak 20 tahun terakhir, sepanjang 2020 ekonomi Indonesia mengalami kontraksi hinga -2%.

Permasalahan ini kemudian berdampak pada isu soisal-ekonomi lainya, yang mana jumlah pengangguran pada bulan agustus 2020 naik hingga mencapai angka 9,7 Juta orang atau dengan kata lain mengalami pertambahan 2,67 juta orang jika kita bandingkan dengan tahun 2019. 

Akibat lonjakan pengangguran yang tinggi pendapatan masyarakat pun menjadi berkurang dan terjadinya peningkatakan penduduk miskin yang mana pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang, meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019 (DetikFinance, 03 Maret 2021).

Lalu bagaimana caranya agar dapat meningkatkan ekonomi negara di masa pandemi seperti ini?, caranya adalah dengan menaikan daya serap atau daya beli masyarakat. Hal ini kemudian membuat pemerintah bertindak cepat untuk melakukan program vaksinasi dan memberikan berbagi bantuan baik tunai maupun non tunai seperti adanya program pemulihan ekonomi nasional, BLT, dan bantuan modal usaha UMK/UMKM.

Sementara itu, pada tahun 2021  diharapkan agar perekonomi nasional akan mengalami recovery secara signifkan. Agar mencapai tujuan ini maka ada tiga kebijakan yang perlu untuk diterapkan yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri, meningkatkan aktivitas dalam dunia usaha serta menjaga agar stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter. 

Kemudian kebijakan tersebut perlu dilaksanan secara bersama-sama baik pemegang fisikal, pemegang kebijakan moneter dan insitusi terkait (Artikel DJKN, 03 Agustus 2020). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun